Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Jangan Coba-coba Melanggar, ASN dan Kepala Desa Dilarang Terlibat Kampanye Pemilu

Foto : ANTARA/Darwin Fatir

Arsip - Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) menandatangani spanduk saat Kampanye Publik dan Deklarasi Netralitas ASN.

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Jangan coba-coba melanggar, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta Benny Sabdo menegaskan bahwa kegiatan kampanye para peserta pemilu dilarang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala desa.

"Jangan melibatkan ASN, termasuk kepala desa karena itu dilarang. Enggak boleh mereka ikut kampanye," kata Benny saat ditemui di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Selasa.

Bahkan, lanjut dia, ASN seharusnya juga tidak boleh terlibat dalam tahapan sebelum dan sesudah kampanye. Menurutnya, netralitas ASN dan TNI/Polri sangat penting supaya tercipta kesetaraan dalam proses Pemilu.

"Mereka kan tidak boleh berbuat politik praktis. Artinya kalau mau mengejar jabatan, bukan berdasarkan kedekatan politis tapi harus punya kompetensi atau kemampuan," imbuh Benny.

Kemudian, kata dia, netralitas ASN dan TNI/Polri juga penting supaya demokrasi Pemilu berjalan dengan jujur dan adil.

Selain itu, Benny juga mengingatkan agar peserta pemilu tidak melakukan politik uang, politisasi SARA, serta menyebarkan ujaran kebencian atau berita bohong selama kampanye.

"Jadi sebaiknya seluruh kandidat itu meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi misi dan program, sekaligus memberikan pendidikan politik yang bertanggung jawab secara jujur, terbuka, dan dialogis. Itulah kampanye," ujar Benny.

Benny pun memastikan bahwa Bawaslu DKI Jakarta akan bertindak tegas jika ditemukan adanya pelanggaran Pemilu.

Pada Minggu (26/11), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengungkap tengah memproses 33 laporan pelanggaran setelah penetapan daftar calon tetap (DCT) terkait dengan kampanye di luar masa kampanye.

Terbaru, Bawaslu DKI juga sedang mengumpulkan bukti dugaan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) bersikap tidak netral dengan memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden melalui kegiatan Desa Bersatu.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top