Jamwas Kejagung Diminta Ganti Jaksa Perkara Pencucian Uang Anak Usaha Telkom
Prof. Dr. Otto Cornelis (OC) Kaligis, SH, MH
Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi anak usaha Telkom mengirimkan surat ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI, Ali Mukartono. Mereka memohon perlindungan hukum bagi kliennya dari adanya dugaan tindakan sewenang-wenang, yang dilakukan jaksa saat memeriksa Heddy Kand
JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi anak usaha Telkom mengirimkan surat ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI, Ali Mukartono. Mereka memohon perlindungan hukum bagi kliennya dari adanya dugaan tindakan sewenang-wenang, yang dilakukan jaksa saat memeriksa Heddy Kandou terkait penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"TPPHK (Tim Penasehat Hukum Heddy Kandou) juga memohon agar Jaksa Ondo tersebut, diganti demi obyektivitas pemeriksaan perkara," ungkap Koordinator TPPHK Prof. Dr. Otto Cornelis (OC) Kaligis, SH, MH, kepada awak media, Kamis (7/12).
Surat permohonan tersebut, dikirimkan ke Jamwas pada 6 Desember 2023, dan ditembuskan ke Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, dan Komisi Kejaksaan RI.
Kaligis memohon perlindungan hukum dan pengawasan atas dugaan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan jaksa. Karena, saat melakukan pemeriksaan terhadap kliennya, diduga jaksa sudah melakukan tindakan tidak profesional dan tidak sesuai prosedur.
"Diduga pemeriksaan dilakukan atas dasar sakit hati. Banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran Kode Perilaku Jaksa yang dilakukan oleh Jaksa Ondo," kata Kaligis.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya