Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Singapura Beri Sanksi 9 Lembaga Keuangan Terkemuka terkait Kasus Pencucian Uang

📅 Sabtu, 05 Jul 2025, 08:00 WIB | Oleh:
Singapura Beri Sanksi 9 Lembaga Keuangan Terkemuka terkait Kasus Pencucian Uang Doc: ST
Ket. Gedung MAS Singapura

SINGAPURA - Bank sentral Singapura menghukum beberapa lembaga keuangan global terkemuka, termasuk Citibank dan UBS, atas pelanggaran terkait kasus pencucian uang terbesar di negara pulau itu.

Sepuluh orang yang berasal dari Tiongkok tetapi memiliki berbagai kewarganegaraan dipenjara di Singapura dalam kasus senilai 3,0 miliar dollar Singapura (2,4 miliar dollar AS). 

Mereka menggunakan sistem keuangan Singapura untuk mencuci hasil gelap dari perjudian dan penipuan, dan para pengamat mengatakan kasus ini merusak reputasi Singapura sebagai pusat keuangan global. 

Setelah penangkapan mereka pada tahun 2023, Otoritas Moneter Singapura (MAS) meluncurkan penyelidikan terhadap lembaga keuangan yang memiliki hubungan dengan kelompok tersebut sebagai nasabah.

Menyelesaikan penyelidikannya, MAS pada hari Jumat menjatuhkan denda dengan total 27,45 juta dollar Singapura kepada sembilan lembaga keuangan karena pelanggaran undang-undang perlindungan anti pencucian uang.

"Pelanggaran tersebut muncul akibat penerapan kebijakan dan pengendalian (anti pencucian uang) yang buruk atau tidak konsisten," kata otoritas tersebut dalam sebuah pernyataan, Jumat (4/7).

Kekurangannya termasuk penilaian risiko pelanggan yang tidak memadai dan kegagalan dalam mendeteksi atau menindaklanjuti "tanda bahaya" tertentu yang terdeteksi dalam dokumen yang seharusnya menimbulkan keraguan pada beberapa sumber kekayaan klien mereka, menurut MAS.

Delapan lembaga "gagal meninjau secara memadai transaksi relevan yang ditandai mencurigakan oleh sistem mereka sendiri", regulator tersebut menambahkan.

"Transaksi yang relevan luar biasa besar, tidak sesuai dengan profil nasabah atau menunjukkan pola yang tidak biasa."

Tinggal di lingkungan paling mewah di Singapura, para pencuci uang yang dihukum memiliki aset, termasuk mobil mewah, perhiasan, barang-barang bermerek, mata uang kripto, dan uang tunai -- semuanya disita oleh polisi.

Bank Menanggapi Denda

Mereka yang dihukum oleh MAS termasuk pemberi pinjaman lokal United Overseas Bank (UOB), yang dikenakan denda 5,6 juta dollar Singapura.

UOB mengatakan pada hari Jumat "kami mengakui dan menerima temuan MAS" dan telah mengambil tindakan selama dua tahun terakhir untuk mengatasi kekurangannya.

Cabang Credit Suisse di Singapura, yang bangkrut pada Maret 2023 dan diakuisisi oleh pesaingnya UBS, dijatuhi denda sebesar 5,8 juta dollar Singapura.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Nasional
Kepala Bapanas: Stok Beras ...

Jakarta Terima Hadiah Ultah Mencapai Rp22,2 Triliun

26 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Jakarta Terima Hadiah Ultah...
Ekonomi
Asik, Sambut Libur Sekolah ...
Megapolitan
Warga Gagalkan Aksi Dua Pen...

Kerukunan dan Kebebasan Beribadah Patut Disyukuri

34 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Kerukunan dan Kebebasan Ber...

Siswa Bermasalah Tak Layak Menerima Bantuan Biaya Sekolah

43 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Siswa Bermasalah Tak Layak ...

Haree Gini Masih Buang Sampah Sembarangan…Bakal Masuk Bui

48 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Haree Gini Masih Buang Samp...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
Crysencio Summerville
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.