Jadwal Pilkada dan Pemilu Berdekatan, DPR Petimbangkan Ada Jeda Pemilu
📅 Selasa, 03 Des 2024, 02:10 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: (ANTARA/Putu Indah Savitri)
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengatakan bahwa pemberian jeda antara pemilihan umum (pemilu) di tingkat nasional dan di tingkat daerah akan dipertimbangkan ketika merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
“Saya rasa ya pasti dipertimbangkan karena tentu kawan-kawan juga memahami ya, setiap partai itu melewati sebuah proses pemilu dan pilpres yang tidak mudah,” ujar Dede ketika ditemui di Gedung KPU RI, Jakarta, Senin (2/12).
Dede mengatakan bahwa jadwal pemilihan kepala daerah (pilkada) yang terlalu dekat dengan pemilu menjadi salah satu faktor kelelahan bagi pemilih, peserta pemilu, dan penyelenggara.
Dede merasa bahwa pemisahan tahun antara pemilu dan pilkada bisa menjadi solusi untuk mengatasi kelelahan tersebut, terutama bagi peserta pemilu dan pilkada yang merasa beban mereka bertambah dua kali lipat.
“Mungkin bisa kami lakukan ke depan perubahan dengan beda tahun misalnya. Tetapi yang jelas saat ini partisipasi yang paling banyak itu justru yang kabupaten-kota, berbanding yang provinsi,” kata Dede.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selain faktor kelelahan, Dede merasa bahwa tingkat partisipasi pemilih dalam pilkada juga dipengaruhi oleh daya tarik calon yang bersaing.
Menurut dia, daya tarik calon sangat berpengaruh untuk membuat seseorang datang dan menyumbangkan suaranya dalam pemilihan.
Dede menjelaskan, meski KPU sudah melakukan sosialisasi secara maksimal, partisipasi pemilih tetap bergantung pada daya tarik calon yang bertarung.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kurang menariknya calon yang maju di Pilkada turut memengaruhi tingkat partisipasi, terutama di tingkat provinsi. “Kalau kita lihat bahwa dari sekarang jumlah pesertanya tidak maksimal, itu menandakan mungkin calon-calonnya bukan calon yang menarik buat para pemilih,” kata Dede. Ant/S-2
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!