Izin P3MI yang Terapkan Overcharging Direkomendasikan untuk Dicabut
Kepala BP2MI, Benny Rhamdani (tengah) dalam konferensi persnya terkait penerapan Overcharging kepada PMI di Jakarta, Senin (15/1).
Foto: Istimewa.JAKARTA- Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) merekemondasikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencabut izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang masih menerapkan pembebanan biaya berlebih (overcharging) kepada PMI.
Kepala BP2MI, Benny Rhamdani mengaku akan menindaktegas perusahaan perusahan nakal tersebut, termasuk mengawal proses hukum hingga langkah administrasi berupa pencabutan izin usaha.
"Kita tidan akan pernah main-main dengan anda, kalian semua (P3MI). Jika anda mengembalikan uang yang anda bebankan kepada PMI, maka anda selamat," tegas Kepala BP2MI Benny dalam acara konferensi persnya Jakarta, Senin (15/1).
"Jika tidak bisa mengembalikan uangnya, Benny melanjutkan pihaknya akan mendorong proses hukum, termasuk akan merekomendasikan pencabutan izin P3MI terkait kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)," tambahnya.
Hal tersebut, ungkap Benny, karena BP2MI tidak memiliki kewenangan dalam pencabutan izin P3MI yang bermasalah.
"Kalau kewenangan pencabutan izin ada di tangan kita, saya jamin sudah setengah dari ratusan, dari 300 lebih P3MI yang sudah kita cabut izinnya. Karena banyak P3MI yang juga tidak layak beroperasi sebagai lembaga urusan penempatan (kerja)," ujarnya.
BP2MI terangnya telah menerima sebanyak 113 pengaduan terkait permasalahan dugaan pembebanan biaya penempatan berlebih kepada PMI Hong Kong yang melibatkan 30 P3MI, pada periode Desember 2022 sampai Desember 2023.
Atas dasar itu BP2MI telah melakukan klarifikasi kepada para Direktur Utama P3MI yang terlibat serta melakukan mediasi antara P3MI dengan pihak pengadu untuk mengklarifikasi terkait komponen biaya apa saja yang ditanggung oleh pemberi kerja untuk penempatan PMI.
"Melalui penanganan BP2MI, dari sebanyak 113 pengaduan, terdapat 70 pengaduan dengan status 'selesai' dan sebanyak 43 pengaduan masih dalam proses," ungkapnya.
Benny menyampaikan pihaknya telah berupaya untuk mengembalikan uang PMI sebesar Rp697.485.205,-. Untuk itu, ia berterima kasih kepada P3MI yang telah berkomitmen untuk mengembalikan seluruh nominal tersebut kepada PMI.
"Sekali lagi, jangan pernah anda coba-coba melakukan overcharging, membebankan biaya berlebih. Saya pernah katakan sampai liang kubur pun saya kejar," pungkasnya.