Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus
Stimulus Fiskal

Investor Dapat Insentif Pajak di KEK Kura Kura Bali

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kalangan investor dan pelaku usaha yang berinvestasi di Kura Kura Bali dibebaskan dari kewajiban untuk membayar Pajak Penghasilan (PPh) selama jangka waktu tertentu. Insentif tersebut diberikan menyusul ditetapkannya kawasan tersebut sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) pada 5 April 2023.

Selain bebas PPh, kalangan investor dan pelaku usaha Kura Kura Bali juga memperoleh beragam kemudahan berusaha lainnya seperti fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), PPh Badan, Cukai, Bea Masuk Impor, serta berbagai keuntungan bagi investor terkait lalu lintas barang, ketenagakerjaan, keimigrasian, perizinan berusaha, pertanahan dan tata ruang.

"Dengan beragam fasilitas dan kemudahan yang ada, kami mengundang investor dan pelaku usaha untuk mendirikan usaha di Kura Kura Bali di berbagai bidang wisata dan industri kreatif," kata Presiden Direktur Kura Kura Bali Tuti Hadiputranto dalam keterangan di Jakarta, Selasa (11/4).

Tuti menjelaskan fasilitas bebas pajak ini bertujuan untuk mendorong investasi dan pengembangan ekonomi di Kura Kura Bali.

Dengan memberikan kemudahan bagi para investor untuk berinvestasi, diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top