Ini yang Dilakukan Pemkab Badung untuk Percepat Penurunan Stunting
Wabup Suiasa saat memimpin rapat finalisasi mengenai penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Percepatan Penurunan Stunting (PPS) Tahun 2025-2029, Kamis (22/8/2024).
Foto: ANTARA/HO-Pemkab BadungBadung - Pemerintah Kabupaten Badung melakukan finalisasi penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Percepatan Penurunan Stunting (PPS) Tahun 2025-2029.
"RAD Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Badung tahun 2025-2029 merupakan dokumen perencanaan yang digunakan sebagai pedoman dan arahan untuk menurunkan angka stunting," ujar Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa di Mangupura, Kamis.
Ia mengatakan penyusunan RAD percepatan penurunan stunting itu dinilai sangat penting dan strategis sebagai landasan bersama dalam pelaksanaan program penurunan stunting.
Upaya itu menurutnya juga akan menentukan keberhasilan pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta terwujudnya kualitas SDM kedepannya.
Wabup Suaia mengungkapkan pohaknya memberikan apresiasi kepada seluruh pemangku kepentingan dan perangkat daerah yang telah bergerak bersama dengan rasa tanggung jawab sehingga progress penurunan stunting di Kabupaten Badung tahun 2023 mencapai 4,9 persen dan terendah di Indonesia.
"Dengan hasil ini kami tidak berdiam diri, namun ke depannya harus terus melakukan upaya penurunan stunting. Dengan adanya RAD PPS ini, programnya harus berkesinambungan serta kualitas dan kuantitas programnya meningkat," ungkap dia.
Nantinya, rencana aksi daerah akan dilakukan oleh perangkat daerah terkait yang masuk ke dalam bagian Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) serta untuk mendukung pelaksanaan pembangunan daerah tahun 2025-2029 dalam bentuk arah kebijakan, strategi dan program kegiatan dan akan ditetapkan dalam bentuk peraturan bupati.
Ketut Suiasa yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) KabupatenBadung menambahkan pembahasan yang sudah menjadi hasil rapat TPPS sebelumnya khususnya mengenai Tri Pasti juga akan ditambahkan sebagai landasan dalam penyusunan RAD PPS.
"Tri Pasti yang dimaksud yaitu, pertama pastikan calon pengantin terdata dan berkonsultasi. Kedua, pastikan ibu hamil memeriksakan diri secara rutin, dan ketiga, pastikan balita ke posyandu," pungkas dia.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
Berita Terkini
- Gorontalo Utara Lakukan Pengendalian PMK pada Ternak Sapi
- Penyeberangan Merak-Bakauheni Besok Relatif Aman
- Sebanyak 700 Rumah Warga di Indragiri Hilir Dilanda Banjir
- Pertumbuhan Kapitalisasi Pasar Modal Tahun Ini Kehilangan Daya Pacu
- Bangun Ketahanan Energi, Pemerintah Segera Implementasikan Program B40 Pekan Ini