Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Ini Ketentuan KAI Soal Bagasi di Periode Libur Panjang

Foto : ANTARA/Didik Suhartono

Petugas melayani penumpang yang hendak menuju kereta api di Stasiun Surabaya Gubeng, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (8/2).

A   A   A   Pengaturan Font

KAI ingatkan kembali soal ketentuan bagasi di periode libur panjang

JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengingatkan kembali soal ketentuan bagasi kepada para penumpang yang hendak bepergian di periode libur panjang peringatan Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek 2024.

"Pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari empat koli (itembagasi)," kata Vice President Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan jika saatboardingdi stasiun, pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, akan dikenakan bea sebesar Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000/kg untuk kelas ekonomi.

Joni menjelaskan barang bawaan pelanggan dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk atau diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan pelanggan lainnya serta yang tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.

"Batas barang bagasi yang berbayar, yaitu dengan berat di atas 20 kg hingga maksimal 40 kg dan untuk volume di atas 100 dm3 (70 x 48 x 30 cm) hingga maksimal 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm). Barang bawaan di atas ketentuan tersebut tidak diperkenankan dibawa ke dalam kabin kereta penumpang dan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik," ucapnya.

Sementara itu, barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi meliputi binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api/tajam, benda yang mudah terbakar/meledak, benda yang berbau busuk/amis atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.

Berikutnya, barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, dan barang lainnya yang menurut pertimbangan petugasboardingtidak pantas diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi.

Sebelumnya, KAI mencatat terdapat peningkatan yang signifikan pada volume penumpang memasuki libur panjang peringatan Isra Mi'raj dan Imlek.

Berdasarkan data pada Rabu (7/2) pagi, sebanyak 145.355 tiket kereta api telah terjual, meningkat 44 persen dibandingkan Rabu pekan sebelumnya (31 Januari) sebanyak 100.640 penumpang. Angka penjualan tiket akan terus meningkat karena penjualan masih berlangsung.

"Total tiket yang terjual sejauh ini untuk periodelong weekendIsra Mi'raj dan Imlek, Selasa (6 Februari) sampai dengan Minggu (11 Februari), yaitu sebanyak 680.542 tiket atau rata-rata 113.424 tiket per hari. Jumlah tersebut 79 persen dari total keseluruhan tiket KA yang disediakan sebanyak 859.681 tiket," kata Joni.

Rute favorit masyarakat pada periode libur panjang tersebut, yaitu Jakarta-Surabaya PP, Jakarta-Solo PP, Yogyakarta-Banyuwangi PP, Bandung-Blitar PP, Surabaya-Banyuwangi PP, dan relasi lainnya.

"Kami berkomitmen memastikan perjalanan kereta api khususnya di momen long weekendini dapat berjalan dengan selamat, aman, lancar, tertib, dan terkendali," kata Joni.


Redaktur : -
Penulis : Antara, Alfred

Komentar

Komentar
()

Top