Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ini Jawaban Dewas KPK saat Tanggapi Kritik Lambat Tangani Aduan Masyarakat

📅 Selasa, 16 Jan 2024, 05:25 WIB | Oleh: Tim Penulis
Ini Jawaban Dewas KPK saat Tanggapi Kritik Lambat Tangani Aduan Masyarakat Doc: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Ket. Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.

Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) buka suara soal kritik yang menyebut jajarannya lamban menanggapi aduan publik dan menjadikan penanganan perkara mantan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai pembanding.

"Saya rasa tidak juga lambat, Pak Firli sudah putus (sidang kode etik), di Polda (Metro Jaya) juga belum selesai. Jadi enggak usah dikatakan lambat ya," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Jakarta, Senin.

Tumpak mengatakan Dewas KPK mempunyai keterbatasan personel untuk menangani aduan tersebut. Dewas KPK hanya mempunyai 32 personel.

Mantan pimpinan KPK periode 2003-2007 itu kemudian menjadikan penanganan kasus pungutan liar (pungli) Rutan KPK sebagai contoh.

Dia mengungkapkan personel Dewas yang terbatas harus mengklarifikasi saksi yang jumlahnya mencapai ratusan.

"Ya bisa dibayangkan bagaimana kami harus mengklarifikasi katakanlah Rutan KPK itu 93 orang, ratusan orang yang harus kami tanyai, enggak juga lamban ya," ujarnya.

Meski demikian mantan jaksa itu mengapresiasi kritik dari masyarakat yang menilai Dewas lambat menanggapi aduan dan akan segera memperbaiki kekurangan tersebut.

"Kami upayakan supaya bisa segera tapi terima kasih kalau ada kritikan mengenai kelamaan itu, mungkin kita akan coba untuk mempercepat," tuturnya.

Tumpak juga mengungkapkan Dewas KPK telah menerima 149 laporan dari masyarakat sepanjang 2023.

"Sepanjang 2023 Dewas telah menerima pengaduan masyarakat yang jumlahnya adalah berhubungan dengan etik 67 laporan dan yang bukan berhubungan dengan etik ada 82 laporan," kata Tumpak.

Kemudian dari 62 laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang diterima Dewas KPK, sebanyak enam laporan telah ditindaklanjuti karena bukti atau alasan yang cukup, sedangkan sisanya tidak dilanjutkan karena kurangnya alat bukti maupun alasan.

Kemudian dari enam laporan laporan yang ditindaklanjuti tiga laporan diteruskan ke sidang kode etik dan tiga laporan lainnya masih dalam proses.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Polres Metro Bekasi Kota Be...
Nasional
PT KAI Tutup 116 Perlintasa...
Ekonomi
Menkeu Ungkap Banyak Rumor ...
Megapolitan
Wali Kota Bogor Aktivasi Mu...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.