![Industri Bercerobong Mesti Pasang Scrubber](https://koran-jakarta.com/images/article/industri-bercerobong-mesti-pasang-scrubber-230828230834.jpg)
Industri Bercerobong Mesti Pasang "Scrubber"
![Industri Bercerobong Mesti Pasang Scrubber](https://koran-jakarta.com/images/article/industri-bercerobong-mesti-pasang-scrubber-230828230834.jpg)
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto saat sambutannya dalam acara Diskusi Publik Quick Response Penanganan Kualitas Udara Jakarta di Jakarta Pusat, Senin (28/8/2023).
JAKARTA - Industri pemilik cerobong batu bara diwajibkan untuk memasang alat pengendali polusi udara berupa scrubber dan sistem manajemen udara lengkap (completeair managementsystem/CAMS) guna mengurangi polusi udara Ibu Kota.
"Nanti, cerobong batu bara industri wajib memasang scrubber. Jadi, memang pengetatan terhadap izin juga sedang kita lakukan, termasuk itu," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Asep Purwanto saat menghadiri acara Diskusi Publik Quick Response Penanganan Kualitas Udara Jakarta di Jakarta Pusat, Senin.
Ia mengaku, hal itu sudah dibahas dalam rapat bersama Menko Marves dan Menko Perekonomian. Scrubber dapat didefinisikan sebagai alat pemisahan suatu partikel solid (debu) yang ada di gas atau udara dengan menggunakan cairan sebagai alat bantu.
Air adalah cairan yang pada umumnya digunakan dalam proses industri, meskipun dapat juga digunakan cairan lainnya. Asep menyebut telah mengantongi data pabrik-pabrik penghasil polusi dari cerobong mereka.Tercatat, sebanyak 14 industri yang dinyatakan wajib memasang alat tersebut.
"Ada 14 industri di Jakarta yang terkategori wajib menggunakan scrubber. Itu yang nanti coba kita sampaikan ke industri-industri tersebut supaya memasang alat tersebut sesuai dengan arahan pemerintah," ujar Asep.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya