Indonesia Akan Deportasi Mantan Wali Kota Filipina yang Buron
Divhubinter Polri menangkap mantan Wali Kota Bamban, Filipina, Alice Guo yang menjadi buronan, di Tangerang, pada Selasa (3/9/2024).
MANILA - Pemerintah baru-baru ini dilaporkan akan mendeportasi seorang mantan wali kota Filipina yang buron atas tuduhan memiliki hubungan dengan sindikat kriminal Tiongkok, dan pencucian uang senilai lebih dari 100 juta peso.
Dikutip dariThe Straits Times, Alice Guo, juga dikenal sebagai warga negara Tiongkok Guo Hua Ping, dicari oleh Senat Filipina karena menolak hadir dalam penyelidikan kongres terkait dugaan hubungan kriminal.
Guo, yang mengaku sebagai warga negara Filipina asli, membantah tuduhan tersebut dan menyebutnya "jahat".
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, mengatakan, Guo akan dideportasi ke Filipina, tetapi waktu kepulangannya belum ditentukan. "(Waktunya) tergantung hasil investigasi polisi," kata Supratman.
Guo ditangkap bersama seorang biksu Tiongkok dan dibantu oleh seorang mantan polisi Tiongkok selama pelariannya dari Filipina, kata Supratman, tanpa memberikan rincian lebih lanjut.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya