Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Inaplas: Permendag 36/2023 dan BMAD-BMTP Jadi Harapan Jaga Industri Petrokimia

📅 Jumat, 02 Agu 2024, 09:11 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Inaplas: Permendag 36/2023 dan BMAD-BMTP Jadi Harapan Jaga Industri Petrokimia Doc: Istimewa
Ket. Aktivitas industri petrokimia.

JAKARTA - Diterapkannya kembali regulasi Permendag 36/2023, serta pemberlakuan hambatan perdagangan berupa Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) menjadi harapan bagi industri petrokimia hulu untuk menjaga utilitas dan kontribusinya bagi perekonomian nasional.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Olefin Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas) Fajar Budiono menyatakan akibat adanya relaksasi impor, utilitas dari sektor petrokimia hulu sudah di bawah 80 persen, serta ada beberapa anggotanya menghentikan operasional pabrik.

Oleh karena itu ia berargumen, apabila aturan impor kembali diperketat melalui Permendag 36/2023, hal ini menjadi sebuah semangat untuk memenuhi industri dalam negeri dengan material yang diproduksi secara lokal, mengingat regulasi ini dinilai bisa mengatur pemenuhan supply and demand di dalam pasar domestik.

"Jadi kalau kita kembali ke Permendag 36/2023, semangatnya adalah memenuhi kebutuhan industri dalam negeri dengan prioritas material lokal dulu. Selebihnya nanti bila ada kekurangan, baru dipenuhi oleh produk impor," ujarnya di Jakarta, Kamis (1/8).

Untuk penerapan BMTP-BMAD, pihaknya menilai hal ini perlu dilakukan karena impor barang jadi plastik dalam beberapa bulan terakhir masih cukup tinggi.

"Barang jadi plastik yang masuk ke dalam tekstil, seperti terpal dan lain-lain itu juga impornya masih tinggi, dan meskipun sudah diatur pakai Laporan Surveyor (LS) tapi tetap ternyata pasokannya masih naik cukup lumayan besar. Ini perlu juga nanti selain kembali ke Permendag 36/2024 juga harus ada BMTP atau BMAD," katanya.

Lebih lanjut menurut dia, kedua hal itu mesti dilakukan secara tepat dan cepat supaya tidak kehilangan momentum pemajuan sektor petrokimia. Ia juga berharap adanya keterbukaan antara sektor hulu dan hilir industri petrokimia terkait kebutuhan di dalam negeri, sehingga para investor bisa mengambil langkah untuk mulai berinvestasi.

"Kita berharap antara hulu dan hilir terjadi saling keterbukaan dan memberikan kepastian kira-kira mapping kebutuhan dan pertumbuhan dalam negeri itu seberapa besar, sehingga kita bisa memprediksikan kapan kita mulai investasi, dan seberapa besar investasi itu bisa ditanamkan dan kembali berapa lama," katanya.

Di sisi lain Ekonom Universitas Sebelas Maret (UNS) Ernoiz Antriyandarti menyampaikan instrumen kebijakan pengetatan impor diperlukan untuk melindungi industri dalam negeri, terutama jika industri tersebut belum berdaya saing di liberalisasi perdagangan.

Menurut dia, pengetatan impor bisa menjadi peluang mengembangkan daya saing industri petrokimia, sehingga Indonesia menjadi pasar bagi produsen petrokimia domestik. Hal ini sejalan dengan rencana strategis pemerintah yang juga menjadikan industri petrokimia sebagai salah satu dari sektor industri yang mendapat perhatian khusus.

"Dengan dikembalikannya pengetatan impor petrokimia, diharapkan impor petrokimia turun signifikan. Selanjutnya menjadi pemacu industri petrokimia dalam negeri untuk berinovasi dan mengembangkan teknologi agar produksinya dapat memenuhi kebutuhan dalam negeri. Sehingga, ketergantungan impor petrokimia turun, produksi dalam negeri berkembang, daya saing sektor petrokimia meningkat dan neraca perdagangan sektor petrokimia tidak lagi defisit," katanya.

Sebelumnya dalam keterangan resmi, Wakil Ketua Umum Bidang Perindustrian Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Bobby Gafur Uma menyoroti adanya ketidaksiapan antar lembaga pemerintah yang mengakibatkan banyak kontainer tertahan dan satgas impor yang tidak efektif. Menurutnya, apabila industri RI sampai terkena serbuan impor, tentu ada efek yang besar pada pertumbuhan ekonomi secara makro.

"Pemerintah harus menyadari bahwa industri strategis seperti petrokimia dan tekstil perlu dilindungi dengan kebijakan yang jelas dan koordinasi antar lembaga yang baik. Kita harus melindungi pasar dalam negeri dengan kebijakan yang mendukung ekosistem industri dari rantai pasok hingga kebijakan teknis," ucapnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

32 menit yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Megapolitan
Mau Tawuran, Dua Pemuda Baw...
Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

56 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Nasional
Tanggapan Istana Usai Wamen...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.