Imbas Insiden Bondi, Warga Sydney Dilarang Berkumpul di Publik Selama Dua Pekan
📅 Jumat, 26 Des 2025, 22:29 WIB | Oleh: Deri Henriawan
Doc: AFP
MOSKOW - Kepolisian New South Wales mengeluarkan larangan berkumpul di ruang publik di seluruh Sydney selama 14 hari, setelah pemerintah pusat memperketat hukum kepemilikan senjata dan aksi protes, menurut media Australia ABC, mengutip Komisaris Polisi NSW Mal Lanyon.
Setelah terjadinya serangan teroris di Pantai Bondi, Sydney, Perdana Menteri Australia Anthony Albanese mengumumkan komitmen pemerintah untuk memperketat undang-undang mengenai kepemilikan senjata di negara itu, menekankan bahwa senjata yang dapat dimiliki seorang individu jumlahnya terbatas.
Pada Rabu, pemerintah wilayah NSW mengesahkan perubahan undang-undang senjata api, memberikan wewenang baru kepada polisi untuk melarang demonstrasi jalanan hingga tiga bulan jika demonstrasi tersebut dianggap bersifat teroris.
Layon mengatakan bahwa setiap bentuk protes saat ini dapat "memperburuk rasa takut dan perpecahan di masyarakat," kata laporan itu pada Kamis.
Ia juga menekankan bahwa polisi terus bekerja sama erat dengan pemerintah dan para pemimpin masyarakat untuk memastikan implementasi hukum baru yang lebih transparan guna meningkatkan keamanan dan memperkuat kohesi masyarakat di negara bagian tersebut.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pada 14 Desember, para penembak melepaskan tembakan ke arah kerumunan orang di Pantai Bondi.
Polisi mengidentifikasi mereka sebagai seorang ayah berusia 50 tahun dan putranya yang berusia 24 tahun. Enam belas orang, termasuk salah satu penyerang, tewas dan 40 lainnya terluka dalam serangan yang terjadi selama upacara penyalaan lilin Hanukkah. Ant/Sputnik
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!