Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Gajah Sumatra Ditemukan Mati di Aceh Timur

📅 Rabu, 27 Agu 2025, 13:35 WIB | Oleh: Tim Penulis
Gajah Sumatra Ditemukan Mati di Aceh Timur Doc: ANTARA
Ket. Gajah sumatra ditemukan mati di Desa Arul Pinang, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, Rabu (27/8/2025)

BANDA ACEH – Satu individu gajah sumatra (Elephas maximus sumatranus) berkelamin jantan diperkirakan berusia 18 tahun ditemukan mati di Desa Arul Pinang, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur.

Penjabat Keuchik (Kepala Desa) Arul Pinang Samsi Alauddin di Aceh Timur, Rabu (27/8), mengatakan berdasarkan titik koordinat, lokasi ditemukan gajah mati berada dalam kawasan hak pengguna lain (HPL).

"Kami menerima informasi dari aktivis lingkungan dan perangkat desa yang menetap di Dusun Alur Kijing ada penemuan gajah mati pada Selasa (26/8) sore. Kemudian, informasi temuan bangkai gajah tersebut kami terus ke muspika," katanya.

Samsi Alauddin mengatakan bangkai gajah jantan itu awalnya ditemukan tim patroli gajah dari Forum Konservasi Leuser (FKL). Kemudian dilaporkan kepada dirinya selaku penjabat kepala desa.

Dia memperkirakan gajah tersebut mati sehari sebelum ditemukan karena bangkai satwa dilindungi itu sudah mengeluarkan bau tidak sedap.

"Tidak jauh dari lokasi bangkai gajah tersebut ditemukan dua pondok milik warga yang roboh diduga diobrak-abrik satwa liar tersebut," kata Samsi Alauddin.

Ia mengimbau warga yang berkebun di sekitar lokasi ditemukan bangkai gajah tersebut tidak mendekat karena proses penyelidikan masih berlangsung.

"Kami belum mengetahui penyebab kematian satwa dilindungi itu karena masih menunggu hasil nekropsi pihak terkait. Polisi juga telah memberikan pita agar masyarakat tidak mendekat," kata Samsi Alauddin.

Gajah sumatra merupakan satwa liar dilindungi. Merujuk pada daftar dari The IUCN Red List of Threatened Species, gajah sumatra hanya ditemukan di Pulau Sumatra ini berstatus spesies yang terancam kritis, berisiko tinggi untuk punah di alam liar.

Oleh karenanya, masyarakat diimbau menjaga kelestarian alam khususnya satwa liar gajah sumatra dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa, serta tidak menangkap, melukai, membunuh.

Selain itu juga tidak menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati serta tidak memasang jerat ataupun racun yang dapat menyebabkan kematian.

Semua perbuatan negatif terhadap satwa liar dilindungi tersebut yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Megapolitan
102 Ribu Warga Depok Segera...
Daerah
Insiden Kapal Virgo: 1 Penu...
Advertisement
Cuaca Buruk, Kapal Virgo Transport Membawa 243 Orang Hilang Kontak di Laut Jawa

Cuaca Buruk, Kapal Virgo Transport Membawa 243 Orang Hilang Kontak di Laut Jawa

13 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.