Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ikuti Putusan MK, KPU RI: Hampir Semua Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 Digelar Usai Lebaran

📅 Selasa, 04 Mar 2025, 01:20 WIB | Oleh: Tim Penulis
Ikuti Putusan MK, KPU RI: Hampir Semua Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 Digelar Usai Lebaran Doc: ANTARA/Dhemas Reviyanto
Ket. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin (kiri) berbincang dengan Anggota KPU Idham Holik (tengah) dan August Mellaz (kanan) saat mengikuti rapat koordinasi di Gedung KPU, Jakarta, Senin (3/3). Rapat tersebut membahas persiapan tindak lanjut

JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin menyatakan bahwa hampir semua jadwal pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di 24 daerah akan digelar setelah Idul Fitri atau Lebaran 2025.

1741011222_8a8cd00b776d2132866c.jpg

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin (kiri) berbincang dengan Anggota KPU Idham Holik (tengah) dan August Mellaz (kanan) saat mengikuti rapat koordinasi di Gedung KPU, Jakarta, Senin (3/3). Rapat tersebut membahas persiapan tindak lanjut putusan/ketetapan Mahkamah Konstitusi atas perselisihan hasil pemilihan serentak tahun 2024.

“Ternyata semuanya setelah Idul Fitri, kayaknya setelah itu, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Afifuddin di Jakarta, Senin (3/3).

Ia mengatakan ada juga pemungutan suara ulang (PSU) yang harus digelar 30 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dibacakan. PSU di daerah-daerah tersebut akan digelar pada 22 Maret 2025.

“Kami kan punya keterbatasan putusan Mahkamah Konstitusi, yang 30 hari tadi kan 22 Maret ya, itu sedikit TPS kok, tidak yang 100 persen. Ada yang satu daerah, empat TPS, sedikit TPS,” jelasnya.

Menurut Afifuddin, KPU akan menyalahi aturan apabila menjadwalkan seluruh PSU setelah Idul Fitri. Untuk itu, KPU menjalankan PSU sesuai putusan MK. “Kalau kami lakukan semua setelah Idul Fitri, melebihi putusan, salah lagi nanti kita. Nah gitu ya. Jadi, kita ini menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi,” jelas Afifuddin.

MK resmi memerintahkan PSU di 24 daerah setelah memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024.

Berdasarkan laman resmi MK RI, dari seluruh perkara tersebut, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak sembilan perkara, dan tidak menerima lima perkara lainnya. Dengan berakhirnya sidang ini, MK dinyatakan telah menyelesaikan seluruh 310 permohonan Perselisihan Hasil Pilkada 2024.

Dari 26 permohonan yang dikabulkan, sebanyak 24 perkara menghasilkan keputusan untuk menggelar pemungutan suara ulang. KPU di daerah terkait wajib menjalankan putusan ini sesuai instruksi MK.

Batas waktu pelaksanaan PSU sebagaimana tenggat waktu yang diberikan oleh MK, yakni 30 hari, 45 hari, 60 hari, 90 hari, hingga 180 hari sejak putusan dibacakan pada Senin (24/2) lalu yaitu batas waktu 30 hari tanggal 22 Maret 2025, batas waktu 45 hari tanggal 5 April 2025, batas waktu 60 hari tanggal 19 April 2025, batas waktu 90 hari tanggal 24 Mei 2025, dan batas waktu 180 hari tanggal 9 Agustus 2025.

Menetapkan Kembali

KPU RI juga menyatakan tak akan melakukan rekrutmen ulang untuk panitia maupun KPPS PSU di 24 daerah. Afifuddin mengatakan pihaknya hanya akan menetapkan kembali anggota KPU di daerah yang menggelar PSU.

Adapun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan anggaran PSU Pilkada 2024 untuk 24 daerah yang diperintahkan MK akan diatur sehemat mungkin. “Kita pastikan anggarannya seminimal mungkin, sehemat mungkin. Jangan sampai dianggarkan untuk hal yang enggak perlu. Misalnya, sosialisasi koordinasi PSU di hotel, enggak boleh,” ucap Wamendagri Bima Arya di Jakarta, Senin.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Jelang Pertunjukkan Teater ...
Daerah
Pemprov Jawa Timur Catat Po...
Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.