Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Selasa, 04 Mar 2025, 01:20 WIB

Ikuti Putusan MK, KPU RI: Hampir Semua Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 Digelar Usai Lebaran

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin (kiri) berbincang dengan Anggota KPU Idham Holik (tengah) dan August Mellaz (kanan) saat mengikuti rapat koordinasi di Gedung KPU, Jakarta, Senin (3/3). Rapat tersebut membahas persiapan tindak lanjut

Foto: ANTARA/Dhemas Reviyanto

JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin menyatakan bahwa hampir semua jadwal pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di 24 daerah akan digelar setelah Idul Fitri atau Lebaran 2025.

1741011222_8a8cd00b776d2132866c.jpg

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin (kiri) berbincang dengan Anggota KPU Idham Holik (tengah) dan August Mellaz (kanan) saat mengikuti rapat koordinasi di Gedung KPU, Jakarta, Senin (3/3). Rapat tersebut membahas persiapan tindak lanjut putusan/ketetapan Mahkamah Konstitusi atas perselisihan hasil pemilihan serentak tahun 2024.

“Ternyata semuanya setelah Idul Fitri, kayaknya setelah itu, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Afifuddin di Jakarta, Senin (3/3).

Ia mengatakan ada juga pemungutan suara ulang (PSU) yang harus digelar 30 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dibacakan. PSU di daerah-daerah tersebut akan digelar pada 22 Maret 2025.

“Kami kan punya keterbatasan putusan Mahkamah Konstitusi, yang 30 hari tadi kan 22 Maret ya, itu sedikit TPS kok, tidak yang 100 persen. Ada yang satu daerah, empat TPS, sedikit TPS,” jelasnya.

Menurut Afifuddin, KPU akan menyalahi aturan apabila menjadwalkan seluruh PSU setelah Idul Fitri. Untuk itu, KPU menjalankan PSU sesuai putusan MK. “Kalau kami lakukan semua setelah Idul Fitri, melebihi putusan, salah lagi nanti kita. Nah gitu ya. Jadi, kita ini menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi,” jelas Afifuddin.

MK resmi memerintahkan PSU di 24 daerah setelah memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024.

Berdasarkan laman resmi MK RI, dari seluruh perkara tersebut, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak sembilan perkara, dan tidak menerima lima perkara lainnya. Dengan berakhirnya sidang ini, MK dinyatakan telah menyelesaikan seluruh 310 permohonan Perselisihan Hasil Pilkada 2024.

Dari 26 permohonan yang dikabulkan, sebanyak 24 perkara menghasilkan keputusan untuk menggelar pemungutan suara ulang. KPU di daerah terkait wajib menjalankan putusan ini sesuai instruksi MK.

Batas waktu pelaksanaan PSU sebagaimana tenggat waktu yang diberikan oleh MK, yakni 30 hari, 45 hari, 60 hari, 90 hari, hingga 180 hari sejak putusan dibacakan pada Senin (24/2) lalu yaitu batas waktu 30 hari tanggal 22 Maret 2025, batas waktu 45 hari tanggal 5 April 2025, batas waktu 60 hari tanggal 19 April 2025, batas waktu 90 hari tanggal 24 Mei 2025, dan batas waktu 180 hari tanggal 9 Agustus 2025.

Menetapkan Kembali

KPU RI juga menyatakan tak akan melakukan rekrutmen ulang untuk panitia maupun KPPS PSU di 24 daerah. Afifuddin mengatakan pihaknya hanya akan menetapkan kembali anggota KPU di daerah yang menggelar PSU.

Adapun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan anggaran PSU Pilkada 2024 untuk 24 daerah yang diperintahkan MK akan diatur sehemat mungkin. “Kita pastikan anggarannya seminimal mungkin, sehemat mungkin. Jangan sampai dianggarkan untuk hal yang enggak perlu. Misalnya, sosialisasi koordinasi PSU di hotel, enggak boleh,” ucap Wamendagri Bima Arya di Jakarta, Senin.

Menurut Bima, anggaran PSU akan difokuskan untuk hal-hal pokok, termasuk di antaranya pengadaan surat suara, penyiapan tempat pemungutan suara (TPS), hingga pengamanan selama tahapan PSU. Anggaran PSU tersebut masih dalam koordinasi.

Sementara itu, Kepolisian RI telah siap untuk mengamankan PSU Pilkada 2024 di 24 daerah. “Polda dan jajaran yang terkait di wilayahnya ada PSU, langsung berkoordinasi dengan penyelenggara, baik itu KPU ataupun Bawaslu. Tentunya juga pemerintah daerah dan TNI serta pihak pemangku kepentingan lainnya,” kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.

Ia mengatakan, pengamanan dari kepolisian diharapkan dapat menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pada masa tahapan PSU ini.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.