Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Identitas Digital Cegah Penipuan

📅 Rabu, 25 Jan 2023, 08:13 WIB | Oleh:
Identitas Digital Cegah Penipuan Doc: istimewa

JAKARTA - Pada 2030, ekonomi digital disebut mengalami perkembangan pesat dengan potensi nilai ekonomi sebesar 315 miliar dollar AS. Karena itu, identitas digital yang aman dinilai menjadi satu elemen kunci dalam menghadapi tindak penyalahgunaan data pribadi dan kegiatan siber.

Wakil Sekretaris Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech), Firlie Ganinduto, menyatakan identitas digital dapat mencegah risiko penipuan dan mengefisienkan biaya operasional karena menghindari kejahatan siber. "Kerangka regulasi dan literasi masyarakat tentu menjadi upaya bersama dalam mendorong kepercayaan digital (digital trust) di kalangan masyarakat menuju target inklusi keuangan pemerintah pada 2024," ujarnya secara virtual dalam acara Media Clinic AFTECH bersama VIDA Digital Identity di Jakarta, Selasa (24/1).

Identitas digital ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 72 Tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan blanko e-KTP, serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital.

Dengan identitas kependudukan digital, masyarakat tidak perlu lagi menyimpan kartu tanda pengenal dalam bentuk fisik. Cukup hanya menunjukkan quick response (QR) code yang ada dalam aplikasi Identitas Kependudukan Digital untuk keperluan administrasi.

Firlie menambahkan manfaat dari identitas digital ada tiga, meliputi mengaktifkan inklusivitas, meningkatkan penghematan melalui melalui interoperabilitas data, dan meminimalkan potensi pencurian identitas.

Menurutnya, penyalahgunaan data pribadi atau identity fraud masih menjadi masalah seiring penanganan untuk mengatasi persoalan tersebut masih dilakukan secara sendiri-sendiri dalam ekosistem digital. Hal ini perlu diantisipasi mengingat adanya peningkatan penetrasi pengguna internet di tengah maraknya berbagai kejahatan siber

"Karena itu, digital trust semakin penting untuk dibangun demi mendorong masuknya masyarakat ke dalam ekosistem digital," ucap dia.

Penuhi Kewajiban

Mengutip keterangan tertulis, Sekretaris Indonesia Cyber Security Forum (ICSF), Satriyo Wibowo, mengatakan adanya Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dicanangkan sebagai pedoman semua pihak yang terlibat dalam ekosistem digital untuk berperan aktif memenuhi kewajiban mereka.

Selain itu, kehadiran UU PDP yang mengatur tata kelola data pribadi di ranah komersial juga guna memastikan semua pihak dalam ekosistem digital mendapatkan haknya terkait data pribadi penggunanya. Meskipun masih terlalu dini untuk dievaluasi, lanjutnya, kemampuan UU PDP dalam menjamin keamanan data pribadi masyarakat tak dapat berjalan sendiri.

Bagi Satriyo, diperlukan kesadaran dari para pelaku usaha akan urgensi mengelola digital trust dan menjamin pelindungan data pribadi melalui tindakan organisasi serta tindakan teknis. Salah satu cara yang dapat dilakukan ialah penggunaan teknologi dalam PDP.

"Kesadaran konsumen juga diperlukan untuk menjaga keamanan data mereka sendiri dan ke mana mereka mempercayakan data pribadinya," ungkap dia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Pemutihan Pajak Kendaraan B...
Megapolitan
30 Rumah di Tanah Tinggi Ja...
Megapolitan
Dua WNA Ditemukan Meninggal...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.