Hari Santri Nasional, Pemprov Lampung Serahkan BPJS Ketenagakerjaan bagi 100 Pengurus Ponpes
📅 Rabu, 22 Okt 2025, 13:17 WIB | Oleh: Sriyono
Doc: antara foto
BANDARLAMPUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyerahkan bantuan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi 100 orang pengurus pondok pesantren (ponpes) di daerah tersebut bertepatan dengan Hari Santri Nasional.
"Kami memang terus berkomitmen untuk ikut serta dalam membantu pondok pesantren agar terus berjalan dengan baik. Salah satunya mendukung dalam kepesertaannya di dalam BPJS Ketenagakerjaan," ujar Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal di Bandarlampung, Rabu (22/10).
Ia mengatakan bantuan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pengurus pondok pesantren tersebut menjadi wujud kepedulian pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan bagi pekerja bukan penerima upah sektor pengurus pondok pesantren.
"Iya, tentu kita terus mendukung perlindungan para pekerja salah satunya di pondok pesantren. Kami berharap ke depan Pemprov Lampung dapat membantu ustad, kiai, guru ngaji, dan marbot masjid, untuk dibantu agar memiliki BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Selain itu pihaknya telah menyerahkan santunan manfaat jaminan kematian.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Peringatan Hari Santri Nasional 2025 di Lampung ini sudah berlangsung penuh khidmat. Peringatan ini seharusnya sekaligus menjadi momentum untuk meneguhkan kembali peran santri dalam mengawal Indonesia menuju peradaban dunia yang berkeadaban,” ucap dia.
Menurut dia, dalam momen peringatan Hari Santri 2025 telah diserahkan juga penghargaan kepada juara MQK Internasional, penyerahan piagam, dan Surat Keputusan (SK) Izin Operasional Pondok Pesantren, penyerahan bibit pohon, dan penghargaan bagi Kantor Urusan Agama (KUA) dengan capaian wakaf calon pengantin terbaik.
“Dengan diberikannya penghargaan dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini diharapkan pondok pesantren dapat semakin maju dan berkembang untuk mensejahterakan umat serta masyarakat," ucap Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!