Hari Pramuka ke-64, Pertegas Komitmen dan Berkolaborasi untuk Pencapaian Ketahanan Bangsa
📅 Kamis, 14 Agu 2025, 08:47 WIB | Oleh: Sriyono
Doc: antara foto
Rioberto Sidauruk
Andalan Nasional Orgakum Kwarnas (2016-2018),
Andalan Nasional Kerjasama Luar Negeri Kwarnas (2018-2023).
JAKARTA - Hari Pramuka ke-64 yang jatu pada hari ini, Kamis (14/8) menjadi katalisator bagi revitalisasi komitmen Gerakan Pramuka untuk berkontribusi secara signifikan dalam membangun kapabilitas dan ketahanan bangsa.
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka menginisiasi tema "Kolaborasi untuk Membangun Ketahanan Bangsa", sebuah panggilan jelas untuk mengimplementasikan sinergi antar-elemen. Tujuannya adalah membentuk struktur ketahanan yang adaptif terhadap dinamika tantangan kontemporer yang terus berubah.
Sebaiknya Anda baca juga:
Bibit-bibit gerakan Pramuka atau kepanduan di Nusantara sudah ada sejak Nederlandsche Padvinders Organisatie (NPO) berdiri tahun 1912, kala itu khusus untuk anak-anak Belanda. Namun, semangat nasionalisme membakar para tokoh bangsa. Lahirlah inisiatif membentuk karakter pribumi lewat organisasi, seperti Javanesche Padvinders Organisatie (JPO) pada 1916.
Di sinilah kejeniusan K.H. Agus Salim muncul. Beliau memperkenalkan istilah "Pandu" atau "Kepanduan" sebagai deklarasi kemandirian, terutama setelah kolonial melarang penggunaan istilah "Padvinder."
Ini menegaskan identitas kebangsaan yang tak bisa dipisahkan dari gerakan ini. Sejarah mencatat, gerakan kepanduan inilah yang melahirkan patriotisme kaum muda, mematangkan momentum Sumpah Pemuda 1928, hingga Proklamasi Kemerdekaan 1945.
Sebaiknya Anda baca juga:
Setelah kemerdekaan, Presiden Soekarno menyadari pentingnya persatuan. Maka, pada 14 Agustus 1961, melalui Keputusan Presiden Nomor 238 Tahun 1961, Gerakan Pramuka resmi ditetapkan sebagai satu-satunya organisasi yang berwenang menyelenggarakan pendidikan kepanduan di Indonesia. Inilah yang kita rayakan setiap tahun sebagai Hari Pramuka.
Fondasi hukum Gerakan Pramuka pun diperkuat signifikan dengan lahirnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. Ini adalah payung hukum kokoh yang mengatur segala aspek, mulai dari pendidikan, kelembagaan, hingga peran serta pemerintah dan masyarakat.
Dalam UU ini, Gerakan Pramuka berasaskan Pancasila, bukan hanya formalitas, melainkan penegasan ideologi yang menjiwai setiap gerak langkah Pramuka.
Fungsi Gerakan Pramuka itu multidimensi: sebagai wadah pendidikan, pelatihan, pengembangan, pengabdian masyarakat, dan sarana permainan yang sarat nilai edukasi. Tujuannya jelas, membentuk insan Pramuka agar punya kepribadian beriman, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai luhur bangsa, serta memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa.
UU ini juga mengukuhkan sifat Gerakan Pramuka yang mandiri, sukarela, dan nonpolitis. Ini jaminan netralitas yang memastikan Pramuka fokus pada esensinya sebagai pembentuk karakter.
Inti pendidikan Pramuka diperinci dalam UU ini dengan Kode Kehormatan Pramuka (Satya Pramuka dan Darma Pramuka), yang pedoman hidupnya dihayati setiap anggota. Sistem pendidikan khas Sistem Among dengan prinsip kepemimpinan Ki Hajar Dewantara, "ing ngarsa sung tuladha, ing madya mangun karsa, dan tut wuri handayani", menjadi fondasi utama pembentukan karakter mandiri dan berjiwa merdeka.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!