Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Gugur, KPU Bukittinggi Sebut 39 Bacaleg Tidak Memenuhi Persyaratan

Foto : ANTARA/Altas Maulana

Komisioner KPU Kota Bukittinggi saat mengikuti acara beberapa waktu lalu.

A   A   A   Pengaturan Font

Bukittinggi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, menyebutkan, 39 bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD setempat tidak memenuhi syarat dan dinyatakan gugur untuk mengikuti tahapan Pemilu 2024.

"Dari jumlah 39 bacaleg itu, 18 orang di antaranya berasal dari Partai Buruh, enam dari Partai Gelora, enam dari PBB dan sembilan dari PSI," kata Ketua KPU Bukittinggi Satria Putra, Minggu.

Menurut dia, dari 350 bacaleg, hanya 311 yang memenuhi syarat dan yang tidak memenuhi syarat 39 orang.

Ia mengatakan, faktor yang membuat bacaleg itu gagal karena tidak mengunggah berkas yang menjadi persyaratan. "Misalnya, harusnya melampirkan ijazah atau berkas lainnya tetapi yang mereka unggah malah kertas kosong," katanya.

Ia juga mengungkapkan tidak semua partai politik mendaftarkan bacalegnya ke KPU Bukittinggi. "Di tingkat nasional itu ada 18 partai, namun di Bukittinggi hanya 15 partai yang mendaftarkan bacaleg," katanya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top