Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Gubernur Riau Keluarkan Surat Edaran THR 2025

📅 Kamis, 13 Mar 2025, 22:01 WIB | Oleh:
Gubernur Riau Keluarkan Surat Edaran THR 2025 Doc: ANTARA/Frislidia
Ket. Ilustrasi Uang.

Pekanbaru, 13/3 - Gubernur Riau Abdul Wahid mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 908/500.16.7.2/Disnakertrans/2025 terkait pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja dan buruh di wilayah Riau.

"Pembayaran THR harus dilakukan sesuai aturan guna menjamin kesejahteraan pekerja menjelang Hari Raya dan perusahaan harus patuh melaksanakannya," kata Gubernur Abdul Wahid di Pekanbaru, Kamis.

Ia menjelaskan bahwa THR atau Tunjangan Hari Raya, yaitu pendapatan tambahan yang diberikan perusahaan kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan.

THR merupakan hak yang wajib diberikan perusahaan kepada karyawan.

Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat mengatakan pihaknya sudah membuka Posko Pengaduan THR mulai Kamis (13/3/2025), guna memastikan hak pekerja dalam menerima THR.

Posko ini katanya lagi, berfungsi sebagai tempat bagi pekerja yang mengalami kendala dalam pencairan THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.

"Posko ini dibuka sebagai bentuk pengawasan pemerintah terhadap kepatuhan perusahaan dalam membayarkan THR sesuai regulasi yang berlaku," katanya.

Karena itu, katanya lagi  pihaknya ingin memastikan semua pekerja menerima THR sesuai aturan. Jika ada keterlambatan atau perusahaan tidak membayar, pekerja bisa melapor langsung ke posko.

Disnakertrans Riau juga telah melakukan sosialisasi kepada perusahaan terkait kewajiban pembayaran THR. sementara itu pemberian THR kepada pekerja mengacu pada  dua surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI.

"Pertama  Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan," katanya.

Kedua,  adalah Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang pemberian bonus Hari Raya bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi.

"Pembayaran THR merupakan kewajiban pengusaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016," katanya.

Sedangkan ketentuan pembayaran THR adalaqh, untuk penerima THR yakni pekerja/buruh yang telah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.  Berlaku bagi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Batas waktu pembayaran adalah THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya. Besarannya adalah untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan gaji.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

DPR Merespons Berbagai Isu Terkini

43 menit yang lalu | Fajar Alim M

Nasional
DPR Merespons Berbagai Isu ...
Luar Negeri
Presiden Marcos Jr Desak Pa...
Luar Negeri
Thaksin Shinawatra Diberi P...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.