Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Gerak Cepat, Polri Terbitkan ‘Red Notice’ Dua Tersangka TPPO Ferienjob Jerman

Foto : ANTARA/Laily Rahmawaty

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/4/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Polri melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) atau Interpol Polri telah menerbitkanred noticeterhadap dua tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok magang kerja di Jerman atauferienjob.

"Update hari ini dari penyidik menyampaikan telah menerbitkan adanyared noticeterhadap dua tersangka tersebut," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen PolTrunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.

Dalam kasus ini, penyidik sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni ER alias EW (39); AE (37); AJ (52); SS (65) dan MZ (60).

Dua dari lima tersangka yakni ER alias EW dan AE berada di Jerman. Sebelumnya, sudah ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.

"Penyidik telah melakukan langkah-langkah proses penyidikan, baikpenetapan DPO terhadap dua orang yang tidak menghadiri proses pemanggilan ataupun terhadap tersangka yang ada di Jerman," ujar Trunoyudo.

Sebelum diterbitkannyared noticeterhadap kedua tersangka, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen PolDjuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya sudah meminta pencabutan paspor terhadap kedua tersangka.

"Berkoordinasi dengan Imigrasi untuk memohon agar paspor yang bersangkutan dicabut,namun sampai saat ini belum ada info lebih lanjut dari Imigrasi," kata Djuhandhani.

Kasus TPPO berkedok program magang ini terungkap setelah empat mahasiswa mendatangi KBRI di Jerman yang sedang mengikutiferienjob.

Setelah ditelusuri oleh KBRI, program ini dijalankan sebanyak 33 Universitas di Indonesia dengan total mahasiswa yang diberangkatkan sebanyak 1.047 orang.

Namun mahasiswa tersebut dipekerjakan secara non prosedural, sehingga mahasiswa tersebut tereksploitasi.

Awalnya para mahasiswa mendapatkan sosialisasi dari PT CVGEN dan PT SHBterkait adanya program magang di Jerman. Saat mendaftar mahasiswa diminta membayar biaya sebesar Rp150 ribu ke rekening PT CVGEN dan membayar sebesar 150 Euro untuk pembuatanletter of acceptance(LOA) kepada PT SHB.

Setelah LOA terbit korban harus membayar sebesar 200 Euro lagi kepada PT SHB untuk pembuatanapprovalotoritas Jerman atauworking permit.

Mahasiswa juga dibebankan dana talangan sebesar Rp30-50 juta, di mana pengembalian dana tersebut dengan cara pemotongan upah kerja tiap bulan.

Selain itu, setelah mahasiswa sampai di Jerman langsung disodorkan surat kontrak kerja oleh PT SHB danworking permituntuk didaftarkan ke Kementerian Tenaga Kerja Jerman.

Mahasiswa yang menjadi korban melaksanakanferienjobdalam kurun waktu selama tiga bulan dari Oktober hingga Desember 2023.

PT SHB menjalin kerja sama dengan universitas yang dituangkan dalam MoU (Memorandum of Understanding)yang memuat pernyataan bahwaferienjobmasuk ke program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), serta menjanjikan program magang tersebut dikonversikan dalam20 SKS(satuan kredit semester).

Program tersebut pernah diajukan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), namun ditolak karena kalender akademik di Indonesia berbeda dengan di Jerman.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top