Ganjar Beri Masukan ke Panja RUU Provinsi
PANJA RUU PROVINSI -- Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat memberikan masukan kepada Panitia Kerja Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi yang dibentuk Komisi II DPR RI di Jakarta, kemarin.
Foto: antaranewsSEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memberikan tiga masukan kepada Panitia Kerja Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi yang dibentuk Komisi II DPR RI.
"Tiga masukan yang disampaikan Gubernur Ganjar Pranowo terkait dengan cakupan atau batas-batas wilayah, pelurusan sejarah, dan soal karakteristik pembangunan di Jawa Tengah, nanti kami bawa ke DPR RI dan menjadi masukan yang penting buat kami," kata Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung di Semarang, Kamis (16/3).
Ia menjelaskan bahwa kunjungan kerjanya ini untuk menyelesaikan seluruh undang-undang, baik provinsi maupun kabupaten/kota yang selama ini terkendala dua hal.
"Kendala pertama, alasan hukumnya masih bukan Undang-Undang Dasar 1945, masih Undang-Undang RIS. Kedua, tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang 1945 yang memang pembentukan satu provinsi, kabupaten, dan kota itu berdasarkan satu undang-undang masing-masing," ujarnya.
Dia mengatakan Komisi II DPR RI sudah menyelesaikan undang-undang 12 provinsi dan saat ini sedang mengejar penyelesaian undang-undang delapan provinsi, termasuk Jawa Tengah.
Ia senang karena pelaksanaan rapat dengan Pemprov Jateng tidak membutuhkan waktu lama, di antaranya karena masukan dari Gubernur Jateng Ganjar Pranowo yang sudah sistematis. "Kami mendapatkan banyak masukan, presentasi Bapak Gubernur luar biasa bagus, sangat sistematis, makanya rapatnya tidak perlu lama-lama, cuma sebentar saja kami sudah dapat poinnya," katanya.
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menyampaikan apresiasi kepada Komisi II DPR RI atas kunjungan tersebut yang menjadi momentum untuk harmonisasi dan sinkronisasi perbedaan regulasi.
Ganjar yang juga pernah berada di Komisi II DPR RI itu menyebut hal penting yang disampaikan adalah terkait pelurusan sejarah.
Saat ini, kata dia, melalui Perda Nomor 7 Tahun 2004, Hari Jadi Provinsi Jawa Tengah adalah 15 Agustus 1950, tapi hal tersebut kurang sesuai dengan sejarah karena Raden Pandji Soeroso Tjondronegoro diangkat menjadi Gubernur Jawa Tengah pertama pada 19 Agustus 1945.
Ia mendorong agar soal cakupan atau batas wilayah bisa ditetapkan dengan landasan yang pasti, apakah itu dengan bentang alam seperti yang berjalan saat ini atau secara digital.
Masukan ketiga, lanjut Ganjar, terkait karakteristik pembangunan yang secara umum seluruh Jawa relatif sama.
Berita Trending
- 1 Sejumlah Negara Masih Terpecah soal Penyediaan Dana Iklim
- 2 Bayern Munich Siap Pertahankan Laju Tak Terkalahkan di BunĀdesliga
- 3 Dishub Kota Medan luncurkan 60 bus listrik baru Minggu
- 4 Kasdam Brigjen TNI Mohammad Andhy Kusuma Buka Kejuaraan Nasional Karate Championship 2024
- 5 Kampanye Akbar, RIDO Bakal Nyanyi Bareng Raja Dangdut Rhoma Irama di Lapangan Banteng