Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pilkada Serentak -- Komisi II DPR Bahas Tiga Opsi dengan KPU Terkait Kotak Kosong

Gagalnya Kaderisasi Dinilai Jadi Penyebab Calon Tunggal

Foto : ANTARA/HO-KPU Magetan

Sosialisasi Pilkada. KPU Magetan melakukan kirab Maskot Pilkada Serentak 2024 Jawa Timur yang bernama “Si Jalih” (Jatim memilih) dan Maskot Pilkada Magetan 2024 yang bernama “Si Bolih” (Bolu Memilih) sebagai bentuk sosialisasi Pilkada 2024 di Magetan.

A   A   A   Pengaturan Font

Perludem menilai selain dekatnya penyelenggaraan Pilkada Serentak dengan Pemilu 2024, maraknya calon tunggal juga disebabkan oleh prakmatisme dan gagalnya kaderisasi dari partai politik.

JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai selain dekatnya penyelenggaraan Pilkada Serentak dengan Pemilu 2024, banyaknya calon tunggal juga disebabkan oleh pragmatisme dan kurangnya persiapan kader dari internal partai.

"Itu tiga hal yang menjadi penyebab lahirnya koalisi gemuk dan juga calon tunggal di 41 daerah pada Pilkada 2024," ujar Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal dalam webinar bertajuk, "Pilkada Calon Tunggal dan Kemunduran Demokrasi Lokal di Indonesia", dipantau dari Jakarta, Minggu (8/9).

Terkait dengan pragmatisme, Haykal menjelaskan bahwa partai politik yang berpikir pragmatis untuk memenangi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 hampir pasti memilih untuk bergabung dengan koalisi besar.

Lebih lanjut, faktor lainnya yang menurut Haykal menjadi penyebab dari partai bersikap pragmatis dan memilih untuk bergabung dengan koalisi besar adalah gagalnya partai politik untuk melakukan rekrutmen dan kaderisasi politik. "Partai politik yang gagal melakukan kaderisasi dan rekrutmen politik merasa tidak percaya diri atau tidak berani untuk masuk ke gelanggang kompetisi," ucapnya.

Oleh karena itu, mereka lebih memilih untuk bergabung dengan koalisi yang sudah besar. Padahal, terang dia, Mahkamah Konstitusi yang mengubah ambang batas pencalonan kepala dan wakil kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 telah membuka kesempatan bagi berbagai partai politik untuk mendaftarkan pasangan calonnya secara mandiri.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top