Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Gagalnya Kaderisasi Dinilai Jadi Penyebab Calon Tunggal

📅 Senin, 09 Sep 2024, 01:01 WIB | Oleh: Tim Penulis
Gagalnya Kaderisasi Dinilai Jadi Penyebab Calon Tunggal Doc: ANTARA/HO-KPU Magetan
Ket. Sosialisasi Pilkada. KPU Magetan melakukan kirab Maskot Pilkada Serentak 2024 Jawa Timur yang bernama “Si Jalih” (Jatim memilih) dan Maskot Pilkada Magetan 2024 yang bernama “Si Bolih” (Bolu Memilih) sebagai bentuk sosialisasi Pilkada 2024 di Magetan.

JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai selain dekatnya penyelenggaraan Pilkada Serentak dengan Pemilu 2024, banyaknya calon tunggal juga disebabkan oleh pragmatisme dan kurangnya persiapan kader dari internal partai.

"Itu tiga hal yang menjadi penyebab lahirnya koalisi gemuk dan juga calon tunggal di 41 daerah pada Pilkada 2024," ujar Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal dalam webinar bertajuk, "Pilkada Calon Tunggal dan Kemunduran Demokrasi Lokal di Indonesia", dipantau dari Jakarta, Minggu (8/9).

Terkait dengan pragmatisme, Haykal menjelaskan bahwa partai politik yang berpikir pragmatis untuk memenangi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 hampir pasti memilih untuk bergabung dengan koalisi besar.

Lebih lanjut, faktor lainnya yang menurut Haykal menjadi penyebab dari partai bersikap pragmatis dan memilih untuk bergabung dengan koalisi besar adalah gagalnya partai politik untuk melakukan rekrutmen dan kaderisasi politik. "Partai politik yang gagal melakukan kaderisasi dan rekrutmen politik merasa tidak percaya diri atau tidak berani untuk masuk ke gelanggang kompetisi," ucapnya.

Oleh karena itu, mereka lebih memilih untuk bergabung dengan koalisi yang sudah besar. Padahal, terang dia, Mahkamah Konstitusi yang mengubah ambang batas pencalonan kepala dan wakil kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 telah membuka kesempatan bagi berbagai partai politik untuk mendaftarkan pasangan calonnya secara mandiri.

"Setelah keluarnya putusan 60 tahun 2024, sebenarnya telah terbuka ruang yang jauh lebih besar bagi partai politik untuk dapat mengusung pasangan calon kepala daerah tanpa harus berkoalisi," kata Haykal.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati menilai dekatnya jarak antara pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) menjadi salah satu penyebab dari banyaknya calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024.

"Karena dekatnya jarak antara pemilu dan pilkada menyebabkan tarik-menarik koalisinya jadi cukup dinamis, sehingga partai-partai tetap memilih untuk berada di dalam koalisi yang besar," kata Khoirunnisa.

Pernyataan tersebut merespons data KPU yang mencatat sebanyak 41 daerah hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 berdasarkan data per Rabu (4/9) pukul 23.59 WIB. Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan 41 daerah itu terdiri dari satu provinsi, 35 kabupaten, dan 5 kota.

Tidak hanya MK, Ninis juga mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah memberi kemudahan untuk mengurangi jumlah calon tunggal. Kelonggaran yang ia maksud, yakni KPU mengizinkan partai politik di daerah-daerah yang masih memiliki calon tunggal untuk mengalihkan dukungan dari calon kepala daerah yang sudah terdaftar agar lahir calon kepala daerah lainnya. Selain itu, KPU juga sudah memberi perpanjangan waktu pendaftaran untuk daerah-daerah yang masih memiliki calon tunggal. "Ternyata (upaya tersebut) hanya mengurangi dua daerah saja," kata Ninis.

Rapat Konsultasi

Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menyebut ada tiga opsi yang akan dipertimbangkan dalam rapat konsultasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Selasa (10/9) guna membahas fenomena kotak kosong di Pilkada 2024. "Ketiganya ada kelebihan dan kekurangan," kata Mardani dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.

Opsi pertama, pilkada ulang dengan kotak kosong melawan pasangan calon, seperti yang ada di sejumlah daerah saat ini. "(Opsi kedua), pilkada dipercepat, dua tahun ke depan, dan dibuka pendaftaran baru selama itu dijabat penjabat," ujarnya.

Opsi ketiga, selama lima tahun daerah tersebut dijabat oleh penjabat kepala daerah.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

40 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...
Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

1.5 jam yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.