Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Forum Guru Besar FK UI Khawatir Kualitas Pendidikan Kedokteran Menurun

📅 Minggu, 18 Mei 2025, 19:18 WIB | Oleh:
Forum Guru Besar FK UI Khawatir Kualitas Pendidikan Kedokteran Menurun Doc: istimewa
Ket. Forum Guru Besar FK UI, saat memberikan pernyataan sikap tentang ekosistem kesehatan, di Jakarta, pekan lalu. Mereka meminta peran kolegium profesi kedokteran sebagai lembaga independen.

JAKARTA - Forum Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI) meminta peran kolegium profesi kedokteran sebagai lembaga independen. Hal ini penting untuk menjaga standar mutu pendidikan, kompetensi lulusan, serta sistem sertifikasi dan resertifikasi dokter dan dokter spesialis agar tetap berjalan sejalan dengan kebutuhan pelayanan dan perkembangan ilmu pengetahuan kedokteran secara global.

Perwakilan Forum Guru Besar FK UI, Siti Setiati menilai, situasi saat ini kolegium terkesan sedang dimakzulkan dan tidak memiliki peran apapun. Evaluasi standar pendidikan saat ini tidak lagi pada kolegium, tapi pada Kementerian Kesehatan.

“Itu yang terus terang mengganggu kami. Kami sangat concern, tidak ada sama sekali keinginan untuk berpolemik, ya. Tapi kami harus menyuarakan kebenaran dalam hal ini,” ujar Siti, dalam konferensi pers, di Jakarta, pekan lalu.

Dia menekankan, standar pendidikan harus dijaga dengan sebaik-baiknya. Menurutnya, hal tersebut harus dilakukan institusi yang independen, yang mandiri, tidak bisa diintervensi seperti kolegium sebelumnya.

“Sekarang itu tidak terjadi. Dan tentu saja dampaknya akan sangat besar terhadap turunnya kualitas pendidikan, turunnya kualitas pelayanan yang akan terjadi,” jelasnya.

Siti menegaskan, dalam pendidikan kedokteran terdapat tiga institusi penting yaitu kolegium, perguruan tinggi, dan rumah sakit. Ketiganya mesti berkolaborasi dengan harmonis agar mampu menjaga dan meningkatkan kualitas pendidikan kedokteran.

“Kolegium itu yang membuat resep. Jadi membuat standar pendidikan, standar kompetensi ya, yang memang disusun secara mandiri oleh para pakarnya, para guru besarnya, para ahlinya di situ,” terangnya.

Secara terpisah, Anggota Komisi III DPR RI itu, I Wayan Sudirta, menegaskan bahwa perubahan pengaturan mengenai kolegium dalam UU Kesehatan merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem kesehatan nasional, bukan sebaliknya. Menurutnya, kolegoium justru memiliki dasar hukum yang lebih kuat serta independensi yang lebih jelas.

"Kolegium dalam UU Kesehatan yang baru tidak lagi berada di bawah organisasi profesi, melainkan menjadi bagian dari alat kelengkapan Konsil Kesehatan Indonesia. Ini untuk memastikan bahwa kolegium dapat menjalankan fungsi akademik dan profesionalnya secara independen, khususnya dalam penyusunan standar kompetensi dan kurikulum pelatihan tenaga medis dan tenaga kesehatan," katanya.

Dia menambahkan, kolegium kini memiliki peran yang diperluas sebagai pengarah, pembina, dan penentu kebijakan pendidikan profesi. Kolegium ditugaskan menyusun standar kompetensi, kurikulum pelatihan, serta pengembangan cabang disiplin ilmu kedokteran dan kesehatan.

Selain itu, lanjut dia, proses pembentukan kolegium yang kini dilakukan secara lebih demokratis dan terbuka. Anggota kolegium dipilih melalui mekanisme voting oleh seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan, dan seleksinya melibatkan panitia dari berbagai unsur, termasuk akademisi dan praktisi.

“Ini adalah bentuk keterbukaan dan pelibatan aktif seluruh unsur profesi medis dalam proses pembentukan kolegium. Dengan penguatan ini, kolegium akan memiliki kapasitas yang lebih besar untuk memastikan kualitas dan daya saing tenaga medis nasional,” tuturnya.

Dia menepis kekhawatiran para pemohon yang menyatakan bahwa perubahan posisi kolegium berpotensi menimbulkan kerancuan. Sebaliknya, pihaknya melihat bahwa penataan ulang kolegium merupakan bagian dari rancang bangun baru sistem kesehatan Indonesia yang lebih terstruktur, transparan, dan berorientasi pada peningkatan mutu pelayanan kesehatan.

“Para pemohon tampaknya belum sepenuhnya memahami bahwa UU Kesehatan 17/2023 merupakan reformasi menyeluruh, termasuk dalam memperkuat peran negara dan masyarakat dalam pengembangan sistem kesehatan nasional,” ucapnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Berpotensi Melemah Lanjutan...
Olahraga
Iran Membidik Langkah Berse...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.