Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Financial Crime Seperti Kresna Life Kerap Terjadi, Pemilik Manfaat Harus Dikejar

📅 Selasa, 13 Agu 2024, 20:10 WIB | Oleh:
Financial Crime Seperti Kresna Life Kerap Terjadi, Pemilik Manfaat Harus Dikejar Doc: Istimewa
Ket. Para narasumber dalam acara InfobankTalknews bertajuk “Hati-Hati Modus Financial Crime di Sektor Keuangan” yang berlangsung di Jakarta, Selasa, (13/8).

JAKARTA- Kejahatan di sektor keuangan atau financial crime masih kerap terjadi. Salah satu yang tengah menjadi perhatian publik adalah beneficial owner atau pemilik manfaat, yakni orang yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada korporasi.

Selain memiliki kemampuan untuk mengendalikan korporasi, juga berhak atas dan/atau menerima manfaat dari korporasi baik langsung maupun tidak langsung.

Menurut Pengamat Hukum, Yunus Husein, beneficial owner merupakan orang di balik layar yang mengendalikan perusahaan secara menyeluruh. Hal itu terjadi dalam kasus Kresna Life.

Menurut Yunus, pemilik Kresna Life, Michael Steven merupakan sosok beneficial owner yang merugikan nasabah.

"Jadi kalau mau cari financial crime, jangan hanya mencari perusahaannya, tetapi kejar orang di balik perusahaannya, kejar si Michael, dia ini sebagai beneficial owner yang mengendalikan segala-galanya, dia yang bermain, dia yang memanfaatkan perusahaan itu," tegas Yunus dalam gelaran InfobankTalknews bertajuk "Hati-Hati Modus Financial Crime di Sektor Keuangan" yang berlangsung di Jakarta, Selasa, (13/8).

Sebagai catatan, pemilik Grup Kresna, Michael Steven ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas perkara yang menyangkut PT Kresna Sekuritas, seperti diberitakan CNBC pada 13 September 2023.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, MS masih dapat memenangkan gugatan terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam tiga kasus di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Lebih jauh dia menjelaskan, buronan yang mengajukan gugatan dalam perkara pidana maupun perdata telah melanggar prinsip Fugitive Disentitlement Doctrine. Dia dianggap tidak menghargai pengadilan.

Di lain sisi, Yunus juga mengkritisi terkait dengan administrasi pengawasan di sektor asuransi yang tidak sebaik administrasi pengawasan di sektor perbankan.

"Kurang rapinya administrasi ini bisa dijadikan celah-celah mengajukan gugatan di PTUN. Tapi, dalam kasus ini, saya lihat celahnya bukan gara-gara itu (administrasi), tapi gara-gara faktor-faktor yang tidak jelas. Masa buronan bisa menang berkali-kali," kata Yunus.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Pujiyono Suwadi, menilai, dalam kasus Kresna Life diperlukan penegakan hukum yang cermat, terutama para pengadil di PTUN. Jika tidak, akan berujung pada preseden buruk.

"Di PTUN itu seperti pra peradilan, yang diadili adalah alat-alat bukti yang sifatnya formil. Makanya, kecermatan administrasi dari pembuat kebijakan harus strict betul. Terkait dengan Kresna Life, hal-hal formil ini tidak dipatuhi, ya jadinya persoalan. Sekali pun kita juga mempersoalkan ketidakpekaan keputusan (pengadil) tersebut," ujarnya.

Pujiyono menilai, OJK sudah sesuai prosedur dalam menangani kasus Kresna Life. Sejumlah tahapan telah ditempuh, hingga akhirnya menutup izin usaha Kresna Life. Lalu, bagaimana solusi dari kasus Kresna Life yang masih bergulir di meja hijau?

Menurut Pujiyono, poin pentingnya adalah keberanian aparat hukum yang diawali dari OJK.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
IESR: Pulau Sumbawa Punya P...

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

43 menit yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Megapolitan
Mau Tawuran, Dua Pemuda Baw...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Nasional
Tanggapan Istana Usai Wamen...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.