Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Endar Priantoro Laporkan Sekjen KPK soal Pelanggaran Kode Etik

Foto : antarafoto

Mantan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Brigjen Pol. Endar Priantoro

A   A   A   Pengaturan Font

Mantan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Brigjen Pol. Endar Priantoro melaporkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Harefa ke Dewan Pengawas KPK soal dugaan pelanggaran kode etik terkait pemberhentiannya dari jabatan Direktur Penyelidikan.

JAKARTA - Mantan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Brigjen Pol. Endar Priantoro melaporkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Harefa ke Dewan Pengawas KPK soal dugaan pelanggaran kode etik terkait pemberhentiannya dari jabatan Direktur Penyelidikan.

"Saya hari ini memang sengaja datang ke Dewan Pengawas KPK untuk membuat aduan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sekjen KPK dan salah satu pimpinan KPK terkait dengan penerbitan surat keputusan pemberhentian dengan hormat atas nama saya sebagai Direktur Penyelidikan KPK, serta terbitnya surat penghadapan dari KPK kepada Polri terkait penghentian itu," kata Endar di Gedung KPK C1, Jakarta, Selasa (4/4).

Endar juga mengatakan dirinya melapor ke Dewan Pengawas KPK untuk menguji apakah memang pemberhentiannya sebagai Direktur Penyelidikan sudah sesuai dengan kode etik yang berlaku di lembaga antirasuah tersebut.

"Mengapa saya melapor ke sini? Saya ingin mencari pihak yang independen. Saya akan menguji apakah betul keputusan itu sesuai dengan kode etik yang berlaku di lingkungan KPK," ujarnya.

Endar juga menyebut pelanggaran dugaan kode etik tersebut antara lain soal sinergi, akuntabilitas, dan profesionalisme.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top