Ekonom Dorong BI Wajibkan Perbankan Salurkan 30 Persen Kredit Hijau
Ekonom sekaligus Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira memberikan pemaparan saat kegiatan Launching Policy Brief Greenpeace Indonesia dan CELIOS: Nasib Transisi Ekonomi Hijau di Tahun Politik di Jakarta, Selasa (19/12/2023).
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) didorong untuk mewajibkan perbankan menyalurkan minimum 30 persen pinjaman kepada sektor ekonomi hijau.
Demikian dikatakan ekonom sekaligus Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira saat kegiatan Launching Policy Brief Greenpeace Indonesia dan CELIOS: Nasib Transisi Ekonomi Hijau di Tahun Politik di Jakarta, Selasa (19/12).
"BI bisa memberikan rasio intermediasi makroprudensial (RIM), yaitu memberi kewajiban bagi perbankan di dalam negeri minimum 30 persen menyalurkan pinjaman kepada sektor berkelanjutan atau sektor ekonomi hijau," kata Bhima.
Seperti dikutip dari Antara, Bhima menyinggung target pemerintah soal porsi kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) perbankan yang bisa mencapai 30 persen pada 2024.
Dia berharap target tersebut juga bisa diterapkan kepada sektor usaha secara keseluruhan. "BI memang independen, bebas dari kepentingan elektoral, tapi bukan berarti BI tidak bisa ditekan secara politik untuk memberikan RIM," ujar dia.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya