Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dukung Moratorium Tambang, ESDM Banten Siapkan Pergub Pengelolaan Pertambangan

📅 Rabu, 21 Jan 2026, 12:36 WIB | Oleh:
Dukung Moratorium Tambang, ESDM Banten Siapkan Pergub Pengelolaan Pertambangan Doc: Antara Foto
Ket. Suasana lokasi tambang di Kota Cilegon, Banten, Selasa (20/1).

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten menyiapkan rancangan Peraturan Gubernur tentang Pengelolaan Pertambangan sebagai payung hukum teknis untuk mendukung kebijakan moratorium atau penundaan sementara perizinan pertambangan di wilayah tersebut.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten Ari James Faraddy di Serang, Rabu, menyatakan dukungan penuh instansinya terhadap langkah strategis Pemprov Banten dalam menata ulang tata kelola pertambangan agar lebih komprehensif.

"Kami sedang menyusun rancangan Pergub tentang Pengelolaan Pertambangan. Alhamdulillah, DPRD Banten juga menaruh perhatian besar terhadap sumber daya alam dan berencana menyusun peraturan daerah," ujarnya.

Ari menjelaskan penyusunan regulasi ini bertujuan agar lingkungan di Banten tetap terjaga dan sumber daya alam dapat memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan, sekaligus memastikan masyarakat merasa aman dan nyaman.

Langkah penyusunan regulasi ini merupakan tindak lanjut dari keputusan rapat koordinasi yang dipimpin Wakil Gubernur Banten Ahmad Dimyati Natakusumah, yang secara resmi menetapkan moratorium perizinan tambang di seluruh kabupaten/kota se-Banten.

Wagub menegaskan bahwa kebijakan moratorium ini bersifat sementara (postpone) hingga seluruh aspek tata kelola, mulai dari pemerintahan, hukum, lingkungan hidup, hingga transportasi angkutan tambang, dibenahi.

"Telah diputuskan bahwa perizinan tambang di moratorium. Sifatnya postpone atau temporer. Ini adalah upaya preventif untuk mencegah meluasnya kerusakan lingkungan yang berpotensi menimbulkan bencana alam," kata Dimyati.

Pemprov Banten tidak ingin sekadar bertindak reaktif setelah bencana terjadi, melainkan mengedepankan mitigasi dengan mewajibkan penerapan kaidah pertambangan yang baik, termasuk reklamasi pascatambang.

Selain menyiapkan regulasi, Pemprov Banten juga akan memperkuat pengawasan dengan menjadwalkan pertemuan bersama 241 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta mendorong pembentukan Satgas Pembinaan dan Pengawasan Usaha Pertambangan di tingkat daerah.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Grab Tegaskan Rumor Hengkan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK terkait Kasus Dugaan Korupsi di Lingkungan Ditjen Imigrasi

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK terkait Kasus Dugaan Korupsi di Lingkungan Ditjen Imigrasi

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.