DPRD DKI Jakarta Apresiasi Kebijakan Pemprov Beri Insentif Pajak Hotel dan Restoran
📅 Selasa, 26 Agu 2025, 14:15 WIB | Oleh: Ilham Sudrajat
Doc: Istimewa
JAKARTA - Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta, Justin Adrian mendukung kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung yang memberikan insentif pajak berupa diskon 50 persen bagi sektor perhotelan dan 20 persen untuk sektor makanan dan minuman atau restoran.
Justin menyebut kebijakan ini sebagai langkah yang patut diapresiasi.
“Sudah semestinya Pemprov DKI memberikan dukungan penuh kepada sektor perhotelan dan restoran, karena industri tersebut menjadi penyerap tenaga kerja yang cukup besar dan sesuai dengan demografi masyarakat DKI Jakarta,” ujar Justin, Selasa (26/8).
Menurut dia, insentif pajak ini hadir pada waktu yang tepat untuk membantu sektor perhotelan dan restoran pulih setelah mengalami tekanan ekonomi.
Ia mencontohkan, tingkat okupansi hotel berbintang sempat anjlok hingga 38 persen pada Maret 2025 sebelum mulai berangsur naik pada Juni, meski belum mencapai angka ideal.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Kebijakan strategis berupa pemotongan pajak ini diharapkan membawa dampak positif bagi industri,” imbuh dia.
Justin juga berharap kebijakan tersebut mendorong peningkatan penyerapan tenaga kerja.
Selain itu, ia menekankan pentingnya pelaku usaha menyesuaikan harga layanan agar lebih terjangkau bagi masyarakat.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Pasca-diberlakukannya diskon pajak ini, saya berharap harga-harga di sektor perhotelan dan restoran bisa lebih menjangkau daya beli warga Jakarta,” ucap dia. ils/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!