Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

DPR Usul Gerbong Khusus Perokok, Sejak Kapan KAI Terapkan Larangan Merokok di Kereta?

📅 Jumat, 22 Agu 2025, 10:23 WIB | Oleh:
DPR Usul Gerbong Khusus Perokok, Sejak Kapan KAI Terapkan Larangan Merokok di Kereta? Doc: PT KAI
Ket. Stasiun Kereta Pasarsenen

JAKARTA - Isu soal larangan merokok di kereta api kembali jadi sorotan publik setelah Anggota Komisi VI DPR RI, Nasim Khan, mengusulkan ide mengejutkan, menyediakan gerbong khusus perokok di setiap perjalanan kereta jarak jauh. 

Usulan itu Nasim sampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Direktur Utama PT KAI, Bobby Rasyidin, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (20/8/2025).

Menurut Nasim, kehadiran satu gerbong kafe yang juga bisa dijadikan smoking area justru akan memberi keuntungan bagi PT KAI. 

“Dulu kan ada, tapi kemudian dihapus. Nah, kalau disisakan satu gerbong khusus, saya yakin akan bermanfaat dan menguntungkan,” ujar Nasim dengan nada meyakinkan.

Nasim menegaskan bahwa gagasan ini merupakan aspirasi masyarakat yang kerap ia terima. 

“Saya yakin, Pak, banyak penumpang yang mendukung adanya smoking area di dalam kereta. Satu gerbong saja sudah cukup,” tambahnya.

Namun, publik langsung mempertanyakan usulan tersebut. Pasalnya, sejak tahun 2012 PT KAI sudah menetapkan aturan tegas, semua perjalanan kereta api wajib bebas asap rokok. 

Aturan ini bahkan berlaku di seluruh rangkaian kereta, mulai dari gerbong penumpang, kereta makan, toilet, hingga bordes.

Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus, pernah menegaskan bahwa penumpang yang nekat merokok akan langsung diturunkan di stasiun pertama yang memungkinkan. 

Bahkan, jika ada yang mengulangi pelanggaran meski sudah diperingatkan, tidak ada kompromi, mereka akan dipaksa turun.

Larangan ini bukan tanpa dasar. Regulasi tersebut merupakan turunan dari UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta peraturan bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tahun 2011 mengenai kawasan tanpa rokok. 

Artinya, KAI hanya melaksanakan amanat undang-undang untuk melindungi penumpang dari bahaya asap rokok.

Faktanya, masih banyak yang bandel. Data PT KAI menunjukkan, sepanjang tahun 2023 saja ada 115 penumpang diturunkan karena merokok di kereta, sementara hingga Maret 2024 sudah ada 25 penumpang yang terkena sanksi serupa.

Meski begitu, KAI tetap memberi toleransi dengan menyediakan smoking area di stasiun. Lokasinya ditempatkan agak jauh dari area utama penumpang non-perokok, agar kenyamanan bersama tetap terjaga.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

1.5 jam yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.