Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

DPR Terima Surpres Perppu Ciptaker hingga Perppu Pemilu

Foto : istimewa

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad

A   A   A   Pengaturan Font

Pimpinan DPR RI menerima sejumlah Surat Presiden (Surpres) tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja hingga Perppu Pemilu dalam Rapat Paripurna Ke-15 DPR RI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023.

JAKARTA - Pimpinan DPR RI menerima sejumlah Surat Presiden (Surpres) tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja hingga Perppu Pemilu dalam Rapat Paripurna Ke-15 DPR RI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (7/2).

"R01 tanggal 9 Januari 2023 hal Penyampaian Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Dasco mengatakan pimpinan DPR RI juga menerima Surpres tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilu. "R02 tanggal 13 Januari 2023 hal Penyampaian RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang," terangnya.

Selain itu, pimpinan DPR RI juga telah menerima lima surpres lain, yaitu, Surpres Nomor R41 tertanggal 9 September 2022 perihal Calon Anggota Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (TVRI) Periode 2022-2027.

Selanjutnya, Surpres Nomor R61 tanggal 28 November 2022 hal Penunjukan Wakil Pemerintah untuk Membahas RUU tentang Mahkamah Konstitusi (MK) dan Surpres Nomor R03 tanggal 18 Januari 2023 perihal Calon Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top