Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

DPR: Penjaringan Calon Komisioner KPU Harus Diperketat, Tak Sebatas Aturan UU

Foto : dpr.go.id

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus meminta kasus pencopotan Hasyim Asy'ari dari posisi Ketua KPU menjadi evaluasi dalam penjaringan dan pemilihan Komisioner KPU ke depan.

Hasyim Asy'ari diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) pada Rabu (3/7) karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam bentuk tindak asusila.

"Ini adalah kejadian pertama yang dialami dan menjadi pelajaran bagi kita bersama. Proses penjaringan calon komisioner KPU harus semakin diperketat dengan menelusuri lebih detail rekam jejak para calon," ujar Guspardi Gaus dalam keterangannya di Jakarta, Senin (8/7).

Dia meminta proses pemilihan calon komisioner KPU harus memperhatikan setiap aspek rekam jejak, khususnya dari masa penjaringan yang dilakukan panitia seleksi (pansel) bentukan pemerintah.

"Saat penjaringan komisioner KPU kan, calon dipilih oleh tim pansel yang dibuat pemerintah. Lalu diserahkan ke DPR untuk dipilih melalui fit and proper test. Nah kasus asusila kaya gini baru sekali ini terjadi. Ini jadi pelajaran buat kita bersama. Bahwa dalam penjaringan calon, tidak cukup hanya dengan memperhatikan kemampuan dalam UU, kemampuan terkait kepemiluan dan sebagainya, tapi perlu juga ditelusuri rekam jejak yang bersangkutan termasuk dari sisi etikanya. Jadi perlu dikuliti lebih mendalam lagi," lanjutnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top