DPR Minta Aturan Baru Pinjol Utamakan Perlindungan Masyarakat
Ketua DPR RI Puan Maharani
Foto: ANTARA/Rio FeisalJAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan agar peraturan baru yang tengah disusun oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk perusahaan financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online atau daring (pinjol) harus mengutamakan keamanan dan perlindungan masyarakat.
"OJK harus tegas dalam menyusun aturan tentang pinjaman online dan utamakan perlindungan juga keamanan rakyat. Jangan sampai lebih banyak yang terlilit utang pinjol," kata Puan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (15/7).
Sebab, kata dia, kondisi masyarakat Indonesia saat ini masih kurang mendapatkan literasi komprehensif terkait aturan pinjaman online sehingga menyebabkan banyak yang terjebak utang dan berujung pada situasi menyulitkan.
"Dalam realitasnya masyarakat yang terlilit utang pinjol semakin banyak. Sehingga edukasi menjadi satu hal yang penting dilakukan kepada masyarakat, untuk melindungi mereka agar tidak terjebak dalam kondisi gagal bayar," tuturnya.
Untuk itu, dia menekankan pentingnya edukasi, sosialisasi, perlindungan regulasi, serta pengawasan yang ketat agar masyarakat dapat membuat keputusan yang bijaksana saat menggunakan layanan pinjaman daring.
"Agar masyarakat memahami aturan peminjaman online yang aman dan sesuai dengan keadaan ekonomi setiap masing-masing individu," ucapnya.
Dia mengingatkan pula OJK harus tegas dalam menegakkan aturan yang menjaga agar konsumen pinjaman daring dibatasi cara dan angkanya.
Dia lantas mengutip data Statistik Fintech Lending OJK pada tahun 2023 yang menemukan bahwa generasi z dan milenial tercatat sebagai mayoritas nasabah pinjaman daring, yakni sebanyak 54,06 persen atau mencapai 27,1 triliun rupiah.
"Dari data terlihat bahwa yang paling banyak melakukan pinjaman online itu generasi Z dan Milenial, ini yang harus kita perhatikan dan lindungi. Mereka pemimpin masa depan bangsa yang harus dilindungi dari permasalahan-permasalahan seperti ini," ujarnya.
Lebih lanjut, dia meminta Pemerintah dan pihak berwenang lainnya memberikan pengawasan kepada fintech P2P lending guna memastikan layanan pinjaman daring yang digunakan masyarakat merupakan layanan legal.
"Bagaimana Pemerintah menjamin agar pinjol-pinjol ilegal tidak lagi menjamur, dan tegas menerapkan penegakan hukum pada pinjol-pinjol ilegal yang memudahkan pemberian syarat pinjaman tapi sangat merugikan masyarakat karena bunganya yang tinggi," tuturnya.
Menurut dia, layanan pinjaman sedianya harus memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) mengenai P2P lending yang mendukung adanya relaksasi batas maksimum pembiayaan produktif saat ini dalam tahap meminta masukan dari publik.
Dalam RPOJK tersebut direncanakan penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif dari sebelumnya 2 miliar menjadi 10 miliar rupiah.
"Kami merencanakan akan menyesuaikan batas maksimum pembiayaan produktif itu, dari 2 miliar akan ditingkatkan 10 miliar rupiah".
Berita Trending
- 1 Garuda Indonesia turunkan harga tiket Jayapura-Jakarta
- 2 Keluarga Sido Muncul Kembangkan Lahan 51 Hektare di Semarang Timur
- 3 Kejati NTB Tangkap Mantan Pejabat Bank Syariah di Semarang
- 4 Pemeintah Optimistis Jumlah Wisatawan Tahun Ini Melebihi 11,7 Juta Kunjungan
- 5 Pemerintah Diminta Optimalkan Koperasi untuk Layani Pembiayaan Usaha ke Masyarkat
Berita Terkini
- Denny JA Rumuskan 6 Prinsip Emas Spiritualitas di Era AI
- Warga Diminta Waspada, Gunung Ibu di Halmahera Barat Sudah Dua Kali Erupsi
- Meningkat, KCIC Sebut 100 Ribu Tiket Whoosh Terjual Untuk Momen Natal dan Tahun Baru
- Terus Meluas, Otoritas Victoria Keluarkan Perintah Evakuasi Akibat Kebakaran Semak
- Wamenhub Minta KCIC Siapkan Pengoperasian Stasiun Kereta Cepat Karawang