Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Jumat, 07 Mar 2025, 01:25 WIB

DPR RI Setujui Bentuk Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara, Sejauh Ini Pelanggaran di Ruang Udara Nasional Terus Terjadi

Wakil Ketua DPR Adies Kadir (ketiga kiri) menerima berkas pembahasan dari Wakil Ketua Komisi II Zulfikar Arse Sadikin (kiri) pada Rapat Paripurna Ke-14 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (6/3). Rapat Pa

Foto: Koran Jakarta/M. Fachri

JAKARTA - Rapat Paripurna DPR RI Ke-14 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 menyetujui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Ruang Udara.

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan bahwa pansus itu diusulkan untuk dibentuk berdasarkan hasil rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah DPR antara Pimpinan DPR dengan fraksi-fraksi. Adapun anggota Pansus itu berasal dari lintas komisi.

“Apakah susunan keanggotaan pansus rancangan undang-undang tentang pengelolaan ruang udara dapat disetujui? Terima kasih,” kata Adies di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (6/3).

Adapun RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara itu masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah, yang merupakan RUU operan atau carry over dari periode sebelumnya. Namun pada periode lalu, RUU tersebut memiliki nomenklatur yakni Pengelolaan Ruang Udara Nasional.

RUU yang diusulkan oleh pemerintah, pada periode lalu sudah menempuh proses-proses hingga ke Pembicaraan Tingkat I. Namun hingga akhir periode, RUU tersebut tidak berlanjut ke pembicaraan selanjutnya dan dioper ke periode 2024-2029.

RUU itu diusulkan untuk dibahas karena berbagai pihak berpendapat masih ada kekosongan hukum dalam tata kelola dan penindakan hukum ruang udara nasional. Kekosongan hukum terkait itu menyebabkan banyak pelanggaran hukum di ruang udara nasional terus terjadi dan membuka celah bagi pertahanan dan keamanan kedaulatan NKRI.

Kekosongan hukum pada tata kelola ruang udara nasional masih ditemukan pada beberapa sektor, antara lain terkait batas wilayah secara vertikal dan horisontal, tindak pidana pelanggaran kedaulatan dan pelanggaran terhadap aksi menerobos daerah terlarang. 

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.