Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Regulasi Medsos

DPR AS Loloskan RUU Larangan "TikTok"

Foto : AFP/JIM WATSON

CEO TikTok, Shou Zi Chew

A   A   A   Pengaturan Font

DPR AS menyetujui RUU larangan TikTok dan saat ini DPR mendesak Senat agar meloloskan RUU tersebut.

WASHINGTON DC - Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat (AS) pada Rabu (13/3) menyetujui rancangan undang-undang yang akan memaksa TikTok untuk memutuskan hubungan dengan perusahaan induknya di Tiongkok atau dilarang di AS.

Undang-undang ini merupakan kemunduran besar bagi aplikasi berbagi video, yang popularitasnya melonjak di seluruh dunia dan menimbulkan kegelisahan mengenai kepemilikannya di Tiongkok dan potensi kepatuhannya terhadap Partai Komunis di Beijing.

Para anggota parlemen memberikan suara 352 mendukung usulan undang-undang tersebut dan 65 menentang, dalam momen persatuan yang jarang terjadi di Washington DC yang terpecah secara politik.

Peringatan terhadap aplikasi tersebut mengejutkan banyak orang karena baik dari Partai Republik maupun Demokrat mempertaruhkan kemarahan para pengguna muda TikTok pada tahun pemilu ketika suara kaum muda akan menjadi kuncinya.

"Pemungutan suara bipartisan hari ini menunjukkan penentangan Kongres terhadap upaya Komunis Tiongkok untuk memata-matai dan memanipulasi warga Amerika, dan menandakan tekad kita untuk menghalangi musuh-musuh kita," kata Ketua DPR dari Partai Republik, Mike Johnson, setelah pemungutan suara.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : AFP

Komentar

Komentar
()

Top