Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

DPR AS Loloskan RUU Larangan 'TikTok'

📅 Jumat, 15 Mar 2024, 02:50 WIB | Oleh: Tim Penulis
DPR AS Loloskan RUU Larangan 'TikTok' Doc: AFP/JIM WATSON
Ket. CEO TikTok, Shou Zi Chew

WASHINGTON DC - Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat (AS) pada Rabu (13/3) menyetujui rancangan undang-undang yang akan memaksa TikTok untuk memutuskan hubungan dengan perusahaan induknya di Tiongkok atau dilarang di AS.

Undang-undang ini merupakan kemunduran besar bagi aplikasi berbagi video, yang popularitasnya melonjak di seluruh dunia dan menimbulkan kegelisahan mengenai kepemilikannya di Tiongkok dan potensi kepatuhannya terhadap Partai Komunis di Beijing.

Para anggota parlemen memberikan suara 352 mendukung usulan undang-undang tersebut dan 65 menentang, dalam momen persatuan yang jarang terjadi di Washington DC yang terpecah secara politik.

Peringatan terhadap aplikasi tersebut mengejutkan banyak orang karena baik dari Partai Republik maupun Demokrat mempertaruhkan kemarahan para pengguna muda TikTok pada tahun pemilu ketika suara kaum muda akan menjadi kuncinya.

"Pemungutan suara bipartisan hari ini menunjukkan penentangan Kongres terhadap upaya Komunis Tiongkok untuk memata-matai dan memanipulasi warga Amerika, dan menandakan tekad kita untuk menghalangi musuh-musuh kita," kata Ketua DPR dari Partai Republik, Mike Johnson, setelah pemungutan suara.

Namun nasib RUU tersebut masih belum pasti karena Senat lebih berhati-hati, karena beberapa pihak khawatir akan mengambil tindakan drastis terhadap aplikasi yang memiliki 170 juta pengguna di AS.

Presiden Joe Biden akan menandatangani rancangan undang-undang tersebut, yang secara resmi dikenal sebagai Undang-Undang Perlindungan Orang Amerika dari Aplikasi yang Dikendalikan Musuh Asing, menjadi undang-undang jika hal itu sampai ke mejanya, kata Gedung Putih.

Tanggapan CEO

Menanggapi diloloskannya RUU larangan ini, juru bicara TikTok dalam sebuah pernyataan mengatakan bahwa pihaknya berharap Senat mau mempertimbangkannya.

"Kami berharap Senat akan mempertimbangkan fakta, mendengarkan konstituennya, dan menyadari dampaknya terhadap perekonomian, 7 juta usaha kecil, dan 170 juta orang Amerika yang menggunakan layanan kami," ucap juru bicara TikTok.

Sementara itu CEO TikTok, Shou Zi Chew, mendesak pengguna aplikasi tersebut di AS untuk bersuara dan berbagi cerita, termasuk dengan senator mereka.

"RUU ini memberi kekuasaan lebih besar kepada segelintir perusahaan media sosial. RUU ini juga akan menguras miliaran dollar dari kantong para pencipta dan usaha kecil," kata Chew dalam sebuah video yang diunggah di platform media sosial X. AFP/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Olahraga
Formula 1: Lewis Hamilton K...
Advertisement
Kapolri Listyo Sigit Hadiri Pameran Nasirun di Galeri Nasional, Apresiasi Seni Budaya Indonesia.

Kapolri Listyo Sigit Hadiri Pameran Nasirun di Galeri Nasional, Apresiasi Seni Budaya Indonesia.

13 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.