Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Doktrin “Mens Rea” (Niat Jahat) dalam Hukum Pidana Indonesia

📅 Rabu, 18 Feb 2026, 01:00 WIB | Oleh:
Doktrin “Mens Rea” (Niat Jahat) dalam Hukum Pidana Indonesia Doc: istimewa
Ket. Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita

Oleh: Romli Atmasasmita

Di dalam hukum pidana, kaum praktisi hukum, terutama hakim, sangat menaruh perhatian terhadap pengertian atau definisi mens rea (bahasa Latin) yang sering diterjemahkan ke dalam bahasa hukum pidana Indonesia sebagai niat jahat (itikad jahat atau itikad buruk). Namun, dalam praktik perkembangan hukum pidana internasional, khususnya di kalangan ahli hukum pidana internasional seperti William Schabas, M. Cherif Bassiouni, Schlessinger, dan Antonio Cassese, terjadi perbedaan tafsir mengenai istilah mens rea, terutama ketika memeriksa dan mengadili perkara kejahatan internasional (international crimes) sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 5 Statuta Mahkamah Pidana Internasional (Statuta Roma).

Artikel 5 menyatakan bahwa kejahatan yang berada dalam yurisdiksi Mahkamah dibatasi pada kejahatan paling serius yang menjadi perhatian masyarakat internasional secara keseluruhan, yaitu: (a) genosida; (b) kejahatan terhadap kemanusiaan; (c) kejahatan perang; dan (d) kejahatan agresi. Tafsir hakim Mahkamah Pidana Internasional terhadap keempat jenis kejahatan internasional tersebut lazimnya diartikan sebagai dilakukan dengan sengaja dengan maksud atau tujuan (dolus directus), sengaja dengan kesadaran akan akibat yang pasti terjadi, serta dolus eventualis.

Di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), doktrin mens rea diterjemahkan ke dalam jenis perbuatan yang dilakukan dengan sengaja atau karena kelalaian berat (culpa lata). Terutama untuk kejahatan yang bersifat serius atau khusus, seperti terorisme, korupsi, dan narkotika, norma hukum umumnya dirumuskan dalam bentuk kesengajaan (dolus) saja untuk menunjukkan bahwa jenis kejahatan tersebut merupakan ancaman serius bagi keselamatan umum serta bersifat sistemik dan meluas.

Doktrin mens rea dalam Statuta ICC (Roma) 1998, khususnya Pasal 30, menyatakan mengenai unsur mental (mental element) bahwa seseorang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila unsur materiil tindak pidana dilakukan dengan niat dan pengetahuan (with intent and knowledge). Seseorang dianggap memiliki niat apabila ia bermaksud melakukan perbuatan tersebut atau menyadari bahwa akibat tertentu akan terjadi dalam rangkaian peristiwa yang normal.

Merujuk Pasal 30 Statuta Roma terdapat perbedaan norma antara konsep “dengan sengaja” dan “dengan pengetahuan” (with intent and knowledge), sedangkan dalam doktrin hukum pidana Indonesia dan KUHP 2023, pengertian tindak pidana mencakup unsur objektif (perbuatan pidana) dan unsur subjektif (kesalahan pelaku). Kedua unsur tersebut dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana tidak diperlakukan secara seimbang, karena Pasal 37 menyatakan bahwa dalam hal tertentu setiap orang dapat dipidana semata-mata karena terpenuhinya unsur tindak pidana tanpa memperhatikan adanya kesalahan.

Berpotensi Bertentangan

Berdasarkan ketentuan Pasal 37 tersebut, hakim dapat memutus perkara pidana dengan kecukupan dua alat bukti tanpa kewajiban mempertimbangkan unsur kesalahan. Namun demikian, Pasal 54 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menegaskan bahwa dalam memutus perkara pidana hakim wajib mempertimbangkan antara lain: (a) bentuk kesalahan pelaku tindak pidana; (b) motif dan tujuan melakukan tindak pidana; dan (c) sikap batin pelaku tindak pidana.

Sebaiknya Anda baca juga:

Kondisi ini menunjukkan adanya dua ketentuan pidana yang berpotensi saling bertentangan, sementara hakim tetap diwajibkan memutus suatu perkara pidana. Pasal 53 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa dalam mengadili perkara pidana hakim wajib menegakkan hukum dan keadilan. Apabila terjadi pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan. Dengan merujuk Pasal 54 KUHP 2023, hakim bahkan dapat mengenyampingkan tujuan kepastian hukum demi mencapai keadilan.

Berdasarkan ketiga ketentuan tersebut, pemberlakuannya berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta dapat merugikan kepentingan terdakwa apabila hakim tidak berhati-hati dan tidak secara cermat mempelajari pembaruan hukum pidana tahun 2025–2026.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Tim Piala Dunia, Maroko Dapat Menjadi Kuda Hitam

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Tim Piala Dunia, Maroko Dap...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.