Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penyelenggara Pemilu

DKPP Telah Proses 432 Pelanggaran pada 2023

Foto : ANTARA/Darwin Fatir.

Ketua DKPP Heddy Lugito (tengah) didampingi Anggota DKPP Muhammad Tio Aliansyah (kiri) dan Sekretaris DKPP David Yama saat menjawab pertanyaan wartawan di sela Rapat Koordinasi Penyelenggara Pemilu Wilayah IV di Hotel Claro Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (22/11).

A   A   A   Pengaturan Font

“Selama tahun 2023 atau 10 bulan belakangan ini, jumlah perkara penyelenggara Pemilu yang sudah kita sidangkan itu mencapai 432 kasus. Artinya, sehari lebih dari satu penyelenggara yang kita sidangkan."

MAKASSAR - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengungkapkan telah memproses ratusan aduan terkait dugaan pelanggaran penyelenggara Pemilu sepanjang masa tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Selama tahun 2023 atau 10 bulan belakangan ini, jumlah perkara penyelenggara Pemilu yang sudah kita sidangkan itu mencapai 432 kasus. Artinya, sehari lebih dari satu penyelenggara yang kita sidangkan," ungkap Ketua DKPP Heddy Lugito kepada wartawan di sela Rapat Koordinasi Penyelenggara Pemilu Wilayah IV di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (22/11).

Ia menyebutkan, dari 432 kasus ini angkanya sangat besar sehingga perlu perhatian bersama jangan sampai angka tersebut bertambah selama masa proses tahapan kampanye dan tahapan lanjutan lainnya.

"Harus menjadi perhatian, jangan sampai nanti ketika sudah mulai tahapan masuk terutama tahapan kampanye, pencoblosan, penghitungan suara, rekapitulasi suara, hingga tahapan penetapan suara ada pengaduan. Kalau ini terjadi, penyelenggaraan Pemilu akan terganggu proses pengerjaannya. Mari kita sama-sama menjaga ini (integritas)," tuturnya.

Anggota Dewan Penasihat Forum Pemred Indonesia ini mengemukakan, DKPP bersifat pasif dan hanya menunggu aduan baru dilaksanakan proses selanjutnya untuk ditindak sejauh mana pelanggaran kode etik penyelenggara tersebut.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top