DJP Tegaskan Transaksi Uang Elektronik Kena PPN 12 Persen
Foto: ISTIMEWAJAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan transaksi uang elektronik menjadi objek pajak yang dikenakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen.
“Perlu kami tegaskan pengenaan PPN atas jasa layanan uang elektronik sudah dilakukan sejak berlakunya UU PPN Nomor 8 Tahun 1983 yang berlaku sejak 1 Juli 1984, artinya bukan objek pajak baru,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Mayarakat DJP Dwi Astuti di Jakarta, Jumat (20/12).
UU PPN telah diperbarui dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam UU HPP, layanan uang elektronik tidak termasuk objek yang dibebaskan dari PPN. Artinya, ketika PPN naik menjadi 12 persen nanti, tarif tersebut juga berlaku untuk transaksi uang elektronik.
Aturan rinci mengenai pengenaan PPN terhadap transaksi uang elektronik, atau layanan teknologi finansial (fintech) secara umum, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69 Tahun 2022. Layanan yang dikenakan PPN di antaranya uang elektronik (e-money), dompet elektronik (e-wallet), gerbang pembayaran, switching, kliring, penyelesaian akhir, dan transfer dana.
Sebagai contoh, ketika pengguna melakukan top-up saldo uang elektronik dan dikenakan biaya administrasi, maka biaya administrasi tersebut yang dikenakan PPN. Jika biaya administrasi top-up adalah 1.000 rupiah dan tarif PPN yang berlaku saat ini sebesar 11 persen, maka PPN yang harus dibayar adalah 110 rupiah, sehingga total biaya menjadi 1.110 rupiah.
Bila PPN naik menjadi 12 persen nantinya, maka PPN yang perlu dibayar sebesar 120 rupiah, sehingga total biaya menjadi 1.120 rupiah.
Berita Trending
- 1 Keluarga Sido Muncul Kembangkan Lahan 51 Hektare di Semarang Timur
- 2 Kejati NTB Tangkap Mantan Pejabat Bank Syariah di Semarang
- 3 Pemerintah Diminta Optimalkan Koperasi untuk Layani Pembiayaan Usaha ke Masyarkat
- 4 Para Penggemar K-Pop Ikut Tolak Rencana Kenaikan PPN 12 Persen
- 5 Garuda Indonesia turunkan harga tiket Jayapura-Jakarta
Berita Terkini
- Cara Kunto Aji Rayakan Hari Ibu, Rilis Video Musik "Melepas Pelukan Ibu"
- Amankan Perayaan Natal, 3.667 Personel Satpol PP DKI Dikerahkan
- DPR AS Setujui RUU untuk Mencegah Shutdown Pemerintah
- Puan Minta Pemerintah Pastikan Keamanan Pasokan Energi Selama Libur Natal-Tahun Baru
- Pemeintah Optimistis Jumlah Wisatawan Tahun Ini Melebihi 11,7 Juta Kunjungan