Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

DJP Tegaskan Transaksi Uang Elektronik Kena PPN 12 Persen

📅 Sabtu, 21 Des 2024, 08:11 WIB | Oleh: Tim Penulis
DJP Tegaskan Transaksi Uang Elektronik Kena PPN 12 Persen Doc: ISTIMEWA

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan transaksi uang elektronik menjadi objek pajak yang dikenakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen.

“Perlu kami tegaskan pengenaan PPN atas jasa layanan uang elektronik sudah dilakukan sejak berlakunya UU PPN Nomor 8 Tahun 1983 yang berlaku sejak 1 Juli 1984, artinya bukan objek pajak baru,” kata Direktur Penyuluhan, Pela­yanan, dan Hubungan Mayarakat DJP Dwi Astuti di Jakar­ta, Jumat (20/12).

UU PPN telah diperbarui dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam UU HPP, layanan uang elektronik tidak termasuk objek yang dibebaskan dari PPN. Artinya, ketika PPN naik menjadi 12 persen nanti, tarif tersebut juga berlaku untuk transaksi uang elektronik.

Aturan rinci mengenai pengenaan PPN terhadap tran­saksi uang elektronik, atau layanan teknologi finansial (fin­tech) secara umum, diatur lebih lanjut dalam Peratur­an Menteri Keuangan (PMK) 69 Tahun 2022. Layanan yang dikenakan PPN di antaranya uang elektronik (e-mon­ey), dompet elektronik (e-wallet), gerbang pembayaran, switching, kliring, penyelesaian akhir, dan transfer dana.

Sebagai contoh, ketika pengguna melakukan top-up saldo uang elektronik dan dikenakan biaya administrasi, maka bia­ya administrasi tersebut yang dikenakan PPN. Jika biaya ad­ministrasi top-up adalah 1.000 rupiah dan tarif PPN yang ber­laku saat ini sebesar 11 persen, maka PPN yang harus dibayar adalah 110 rupiah, sehingga total biaya menjadi 1.110 rupiah.

Bila PPN naik menjadi 12 persen nantinya, maka PPN yang perlu dibayar sebesar 120 rupiah, sehingga total biaya menjadi 1.120 rupiah.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Pemutihan Pajak Kendaraan B...
Megapolitan
30 Rumah di Tanah Tinggi Ja...
Megapolitan
Dua WNA Ditemukan Meninggal...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.