Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dindik Sebut 6.515 Kursi Kosong SMA di Banten karena Kurang Pendaftar

📅 Senin, 15 Jul 2024, 21:43 WIB | Oleh: Tim Penulis
Dindik Sebut 6.515 Kursi Kosong SMA di Banten karena Kurang Pendaftar Doc: ANTARA/Desi Purnama Sari
Ket. Ilustrasi foto orang tua siswa saat mendaftar PPDB di SMPN 1 Kota Serang beberapa waktu lalu. ‘

Serang - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menyebutkan bahwa masih ada 6.515 kursi yang tidak terisi pasca PPDB tingkat SMA hal tersebut karena kurangnya pendaftar.

"Masih banyak kursi kosong untuk jenjang SMA/SMK Negeri setelah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 ditutup. Setidaknya masih terdapat 6.515 kursi yang tidak terisi," kata Kepala Dindikbud Provinsi Banten, Tabrani di Serang, Senin.

Ke-6.515 kursi kosong tersebut tersebar di Kabupaten Lebak ada 2.192 kursi yang belum terisi, Pandeglang 969 kursi, dan Kabupaten Serang 1.258 kursi. Sedangkan sisanya tersebar di Kabupaten/Kota lainnya.

"Kursi kosong tersebut bukan karena tertolak tapi lebih kepada sekolah yang kurang pendaftarnya, karena kebanyakannya siswa mendaftar ke sekolah yang diwilayah perkotaan," katanya.

Salah satu sekolah yang kurang pendaftarnya yaitu di SMAN Cihara. Dari 72 kuota peserta didik baru, hanya ada 26 siswa yang mendaftar di sekolah tersebut. Dia menjelaskan, kursi kosong tersebut masih bisa diisi oleh siswa meskipun PPDB telah ditutup.

"Silakan kalau mau diisi setelah MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah) ada yang mau masuk silakan. Kalau perlu kita dorong orang Kota Serang mau belajar di Cihara," tuturnya.

Jumlah pendaftar SMA/SMK Negeri di Banten itu ada sebanyak 171.543 orang. Total tersebut terdiri dari 112.797 pendaftar ke SMA Negeri dan 58.746 ke SMK Negeri. Sedangkan yang diterima hanya 43.117 siswa baru untuk SMA dan 33.249 siswa baru untuk SMK.

"Yang tidak tertampung ini akhirnya mereka daftar ke sekolah swasta," imbunya.

Apabila ada siswa yang menumpang di Kartu Keluarga (KK) orang lain agar diterima sistem zonasi, maka akan otomatis tertolak. Menurut hal tersebut bertentangan dengan aturan Permendikbud 1/2021 dan Keputusan Sekjen Kemendikbud Nomor 47/M.2023.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Berpotensi Melemah Lanjutan...
Olahraga
Iran Membidik Langkah Berse...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.