Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Dindik Sebut 6.515 Kursi Kosong SMA di Banten karena Kurang Pendaftar

📅 Senin, 15 Jul 2024, 21:43 WIB | Oleh: Tim Penulis
Dindik Sebut 6.515 Kursi Kosong SMA di Banten karena Kurang Pendaftar Doc: ANTARA/Desi Purnama Sari
Ket. Ilustrasi foto orang tua siswa saat mendaftar PPDB di SMPN 1 Kota Serang beberapa waktu lalu. ‘

Serang - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menyebutkan bahwa masih ada 6.515 kursi yang tidak terisi pasca PPDB tingkat SMA hal tersebut karena kurangnya pendaftar.

"Masih banyak kursi kosong untuk jenjang SMA/SMK Negeri setelah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 ditutup. Setidaknya masih terdapat 6.515 kursi yang tidak terisi," kata Kepala Dindikbud Provinsi Banten, Tabrani di Serang, Senin.

Ke-6.515 kursi kosong tersebut tersebar di Kabupaten Lebak ada 2.192 kursi yang belum terisi, Pandeglang 969 kursi, dan Kabupaten Serang 1.258 kursi. Sedangkan sisanya tersebar di Kabupaten/Kota lainnya.

"Kursi kosong tersebut bukan karena tertolak tapi lebih kepada sekolah yang kurang pendaftarnya, karena kebanyakannya siswa mendaftar ke sekolah yang diwilayah perkotaan," katanya.

Salah satu sekolah yang kurang pendaftarnya yaitu di SMAN Cihara. Dari 72 kuota peserta didik baru, hanya ada 26 siswa yang mendaftar di sekolah tersebut. Dia menjelaskan, kursi kosong tersebut masih bisa diisi oleh siswa meskipun PPDB telah ditutup.

"Silakan kalau mau diisi setelah MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah) ada yang mau masuk silakan. Kalau perlu kita dorong orang Kota Serang mau belajar di Cihara," tuturnya.

Jumlah pendaftar SMA/SMK Negeri di Banten itu ada sebanyak 171.543 orang. Total tersebut terdiri dari 112.797 pendaftar ke SMA Negeri dan 58.746 ke SMK Negeri. Sedangkan yang diterima hanya 43.117 siswa baru untuk SMA dan 33.249 siswa baru untuk SMK.

"Yang tidak tertampung ini akhirnya mereka daftar ke sekolah swasta," imbunya.

Apabila ada siswa yang menumpang di Kartu Keluarga (KK) orang lain agar diterima sistem zonasi, maka akan otomatis tertolak. Menurut hal tersebut bertentangan dengan aturan Permendikbud 1/2021 dan Keputusan Sekjen Kemendikbud Nomor 47/M.2023.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Ekonomi
Neraca perdagangan Indonesi...
Nasional
Presiden Prabowo lantik Wan...
Olahraga
Fitriani/Fadona melaju ke f...
Advertisement
Data Center AI Jatiluhur Ternyata Tanpa Amdal! KDM Setop Pembangunannya

Data Center AI Jatiluhur Ternyata Tanpa Amdal! KDM Setop Pembangunannya

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.