Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dilarang Ngebul di Kelab Malam! Pramono Anung dan Gerindra Dukung Larangan Rokok, Pebisnis Hiburan Meradang!

📅 Selasa, 29 Jul 2025, 10:48 WIB | Oleh:
Dilarang Ngebul di Kelab Malam! Pramono Anung dan Gerindra Dukung Larangan Rokok, Pebisnis Hiburan Meradang! Doc: Freepik

JAKARTA, KUCANTIK.COM - Jakarta kembali menjadi sorotan setelah Gubernur Pramono Anung secara terbuka mendukung usulan Fraksi Gerindra untuk menjadikan tempat hiburan malam, seperti karaoke, kelab malam, dan kafe live music sebagai bagian dari Kawasan Tanpa Rokok (KTR). 

Pernyataan tersebut ia lontarkan dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta pada Selasa (27/5/2025), yang membahas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 serta pembahasan sejumlah regulasi penting, termasuk Ranperda KTR.

“Tempat hiburan malam bisa dikategorikan sebagai tempat umum dan wajib mengikuti aturan kawasan tanpa rokok,” tegas Pramono. 

Pramono menyebutkan beberapa kota besar dunia seperti Tokyo, Seoul, dan San Jose sudah lebih dulu menerapkan larangan serupa, bahkan menerapkan sanksi tegas bagi pelanggarnya.

Gerindra yang menjadi motor usulan ini menyoroti tiga poin penting dalam draf Ranperda KTR:
1. Perluasan Area Larangan Merokok: Termasuk tempat hiburan malam agar menciptakan lingkungan yang lebih sehat.
2. Asas Keadilan: Regulasi harus melindungi hak non-perokok namun tetap memberikan ruang tersendiri bagi perokok aktif.
3. Vape Setara Rokok: Penggunaan rokok elektrik dan vape disarankan untuk diperlakukan sama seperti rokok biasa.

Namun, niat mulia ini justru memantik amarah dari pelaku industri hiburan. Ketua Umum PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia), Hariyadi Sukamdani, tak segan menyebut rencana ini sebagai “langkah gegabah” yang mengakhiri napas bisnis hiburan malam yang kini sedang sekarat akibat tekanan pajak hiburan 40 persen.

“Mayoritas pengunjung kelab malam dan karaoke adalah perokok. Kalau dilarang merokok, sama saja seperti menyuruh mereka pulang. Bisnis bisa bubar!” tegas Hariyadi. 

Ia juga mengingatkan dampak ekonomi dari aturan ini bisa sangat fatal, gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran dan bangkrutnya usaha yang sudah susah payah bertahan pasca-pandemi.

Publik pun terbelah. Sebagian mendukung penuh langkah Pramono dan DPRD karena dianggap melindungi kesehatan masyarakat. Namun, tak sedikit pula yang menyebut kebijakan ini terlalu drastis dan berisiko merusak perekonomian malam Jakarta.

Lalu, bagaimana solusinya? Haruskah kelab malam bebas dari asap rokok demi kesehatan bersama? Atau sebaliknya, aturan ini justru bisa menjadi bom waktu bagi bisnis hiburan yang sudah berdarah-darah? 

Jakarta kini berada di persimpangan penting, memilih antara ruang publik yang sehat atau industri hiburan yang tetap hidup.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Dongkrak Kedatangan Turis, ...
Rona
Sering Melotot Belum Tentu ...
Daerah
RSUD Prambanan Ada Bau-bau ...
Daerah
Siswa Jalani Ujian Kenaikan...

Antisipasi Kemarau, Masa Tanam Dipercepat

35 menit yang lalu | Fajar Alim M

Ekonomi
Antisipasi Kemarau, Masa Ta...
Daerah
Cukup Bagus Hasil Penanaman...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.