Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Diduga Lakukan Pungli Surat Tanah, Kepala Desa di Labuan Bajo Terjaring OTT

📅 Rabu, 05 Jul 2023, 14:02 WIB | Oleh: Tim Penulis
Diduga Lakukan Pungli Surat Tanah, Kepala Desa di Labuan Bajo Terjaring OTT Doc: antarafoto
Ket. Penyegelan kantor kepala desa Golo Bilas

KUPANG - Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Manggarai Barat, NTT, menangkap AR (35), seorang kepala Desa Golo Bilas di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan surat tanah.

"Kami mendapatkan informasi bahwa Kepala Desa Golo Bilas, AR, melakukan pungli kepada masyarakat yang hendak mengurus surat-surat tanah," kata Kapolres Manggarai Barat AKBP Ari Satmoko dalam keterangan yang diterima di Kupang, NTT, Rabu (5/7).

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa siang (4/7) itu, turut disita pula barang bukti berupa uang sebesar Rp3,5 juta sebagai biaya pengurusan tanah.

Ari mengatakan OTT tersebut dilakukan tim penyidik Polres Manggarai Barat sekitar pukul 14.00 Wita di Kantor Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo.

AR diduga selalu meminta uang kepada warga yang mengurus surat jual beli tanah di desa tersebut dan tidak akan menandatangani surat jual beli tanah apabila masyarakat tidak memberikan sejumlah dana kepadanya.

"AR (35) diduga melakukan pungli ke sejumlah warga lainnya dan sudah ada sekitar puluhan orang yang menjadi korban," jelas Ari.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap tangan AR saat melakukan pungli terhadap seorang warga dengan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 3,5 juta, dokumen berupa surat-surat tanah, serta satu unit telepon genggam dan komputer jinjing.

"Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk pengembangan lebih lanjut," ujar Ari Satmoko.

Apabila AR terbukti melakukan pemerasan, maka akan dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana di atas lima tahun penjara.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
Taman Safari Prigen Perkena...
Megapolitan
PIN SPMB Belum Masuk? Ini P...
Nasional
SBY: Kepercayaan Publik Jad...
Megapolitan
DKI Perluas Pelatihan Kerja...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.