Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Diduga Lakukan Pungli Surat Tanah, Kepala Desa di Labuan Bajo Terjaring OTT

📅 Rabu, 05 Jul 2023, 14:02 WIB | Oleh: Tim Penulis
Diduga Lakukan Pungli Surat Tanah, Kepala Desa di Labuan Bajo Terjaring OTT Doc: antarafoto
Ket. Penyegelan kantor kepala desa Golo Bilas

KUPANG - Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Manggarai Barat, NTT, menangkap AR (35), seorang kepala Desa Golo Bilas di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan surat tanah.

"Kami mendapatkan informasi bahwa Kepala Desa Golo Bilas, AR, melakukan pungli kepada masyarakat yang hendak mengurus surat-surat tanah," kata Kapolres Manggarai Barat AKBP Ari Satmoko dalam keterangan yang diterima di Kupang, NTT, Rabu (5/7).

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa siang (4/7) itu, turut disita pula barang bukti berupa uang sebesar Rp3,5 juta sebagai biaya pengurusan tanah.

Ari mengatakan OTT tersebut dilakukan tim penyidik Polres Manggarai Barat sekitar pukul 14.00 Wita di Kantor Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo.

AR diduga selalu meminta uang kepada warga yang mengurus surat jual beli tanah di desa tersebut dan tidak akan menandatangani surat jual beli tanah apabila masyarakat tidak memberikan sejumlah dana kepadanya.

"AR (35) diduga melakukan pungli ke sejumlah warga lainnya dan sudah ada sekitar puluhan orang yang menjadi korban," jelas Ari.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap tangan AR saat melakukan pungli terhadap seorang warga dengan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 3,5 juta, dokumen berupa surat-surat tanah, serta satu unit telepon genggam dan komputer jinjing.

"Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk pengembangan lebih lanjut," ujar Ari Satmoko.

Apabila AR terbukti melakukan pemerasan, maka akan dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana di atas lima tahun penjara.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
Luar Negeri
Korsel Usulkan Dialog Milit...
Megapolitan
DKI Jakarta Benahi Kabel Se...

Arema FC Mengikuti Langkah PSIM, Memecat Pelatih

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Arema FC Mengikuti Langkah ...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.