Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Di Tengah Laju Teknologi, Regulasi AI Tak Bisa Lagi Ditunda

📅 Jumat, 09 Jan 2026, 23:05 WIB | Oleh: Tim Penulis
Di Tengah Laju Teknologi, Regulasi AI Tak Bisa Lagi Ditunda Doc: Istimewa.
Ket. Ilustrasi Teknologi Akal Imitasi.

JAKARTA – Pemerintah Indonesia tengah mematangkan regulasi kecerdasan buatan melalui penyusunan Peta Jalan AI dan Etika AI yang akan dituangkan dalam Peraturan Presiden.

Langkah ini menunjukkan upaya negara menyeimbangkan percepatan adopsi teknologi dengan perlindungan kepentingan publik, seperti keamanan data, akuntabilitas, dan mitigasi risiko penyalahgunaan.

Penargetan penandatanganan Perpres pada awal 2026 menandai komitmen pemerintah untuk memberi kepastian arah kebijakan, sekaligus menjadi fondasi tata kelola AI yang adaptif di tengah pesatnya perkembangan teknologi.

Pakar teknologi Onno W. Purbo menilai langkah pemerintah tersebut tepat dan diperlukan untuk melindungi data serta memberikan kepastian bagi pengembangan inovasi teknologi di Indonesia.

Menurut Onno, AI bukan sekadar teknologi, melainkan infrastruktur strategis nasional yang berdampak langsung pada ekonomi, keamanan, dan masa depan tenaga kerja.

“Regulasi yang jelas akan membantu memastikan pemanfaatan AI berjalan aman, adil, dan tidak menimbulkan ketergantungan pada teknologi asing,” kata Onno, Jumat (9/1).

Ia menjelaskan, regulasi AI berperan sebagai pendukung inovasi. Aturan tersebut dinilai penting untuk melindungi masyarakat dan hak warga negara, khususnya dalam penggunaan AI di sektor publik seperti pendidikan dan kesehatan.

Selain itu, regulasi juga memberikan kepastian hukum bagi pengembang dan industri. Dengan adanya aturan yang jelas, perusahaan rintisan, peneliti, dan pengembang perangkat lunak memiliki pedoman dalam mengembangkan teknologi, sekaligus meningkatkan kepercayaan investor.

“Tanpa kepastian hukum, inovasi sulit berkembang secara berkelanjutan,” ujarnya.

Onno menambahkan, kebijakan pemerintah terkait AI juga dapat mendorong terciptanya ekosistem pengembangan teknologi yang sehat. Pemerintah dapat menyediakan ruang uji coba bagi startup AI, memberikan insentif untuk riset dan pengembangan AI lokal, serta mendorong pemanfaatan teknologi terbuka agar sistem AI mudah dikembangkan.

Dari sisi kedaulatan digital, regulasi AI dinilai mendukung upaya pemerintah mengurangi ketergantungan pada platform asing, menjaga keamanan data nasional, dan memperkuat pengembangan AI dalam negeri.

Ia juga menilai langkah pemerintah sejalan dengan tren global. Sejumlah negara seperti Uni Eropa, Amerika Serikat, dan China telah lebih dulu menerbitkan regulasi AI.

“Dengan kebijakan yang tepat, Indonesia memiliki peluang besar untuk meningkatkan daya saing dan menjadi pusat pengembangan AI di kawasan ASEAN,” kata Onno.

Ia menekankan, regulasi AI perlu disusun berdasarkan tingkat risiko penggunaannya, tetap mendorong inovasi, serta selaras dengan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

25 menit yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Olahraga
Janice Tjen Mulus ke Peremp...
Ekonomi
Berpotensi Melemah Lanjutan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.