Dewas RRI: Negara Harus Hadir Atasi Penyerobotan Tanah Milik RRI
Kantor RRI
JAKARTA - Departemen Penerangan yang kini bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memiliki sebidang tanah di Parung Serap, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat seluas 450.575 M2.
Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Penerangan Nomor: 02A/KEP/MENPEN/1996 tentang Penetapan Penggunaan Areal Tanah Lokasi Pemancar RRI di Cimanggis dan Sukmajaya, Kabupaten Bogor (kala itu masuk wilayah Bogor).
Demikian disampaikan kuasa hukum LPP RRI (Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia) Esa Mahdika, SH melalui keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Sabtu (22/10/2022).
"Dan, sebagian areal tanah yang berlokasi di Sukmajaya diberikan kepada LPP RRI seluas 15 Ha untuk lokasi Pembangunan/Pendirian Pemancar MW. Yang sampai saat ini pemancar tersebut masih ada dan aktif digunakan oleh LPP RRI," jelas Esa.
Sesuai ketentuan yang berlaku, menurut Esa, tanah dan bangunan tersebut telah didaftarkan dan tercatat dalam Simak BMN (Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara) LPP RRI.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M. Fachri
Komentar
()Muat lainnya