Dana Desa Bisa untuk Pemberantasan Narkoba
Plt Direktur Ketahanan Ekonomi Sosial dan Budaya Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) Aang Witarsa saat berdiskusi dalam Workshop Indonesia Bersinar di Medan, Sumatera Utara, Selasa (23/4/).
“Tertuang dalam Pasal 6 dan Pasal 7, nah ini terobosan."
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan dana desa bisa digunakan untuk mendukung program pemberantasan narkoba yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui program Desa Bersih Narkoba (Bersinar).
Pejabat Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) Aang Witarsa mengatakan bahwa hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa.
"Tertuang dalam Pasal 6 dan Pasal 7, nah ini terobosan," kata Aang dalam Workshop Indonesia Bersinar di Medan, Sumatera Utara, yang dipantau dari Jakarta, Selasa (23/4).
Dalam Pasal 7 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, disebutkan bahwa penggunaan dana desa untuk penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat bisa digunakan dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
Dia mengatakan bahwa hal itu merupakan terobosan karena urusan pemerintahan umum hanya terbatas hingga ke level kecamatan. Namun dengan peraturan tersebut, BNN yang memiliki program pemberantasan hingga ke akar rumput itu bisa masuk hingga ke tingkat desa.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya