Daerah Khusus Jakarta Bermakna Historis
Patung Selamat Datang di Bundaran HI Jakarta Pusat, pada Jumat (15/9/2023).
JAKARTA - Setelah tidak menjadi Ibu Kota Negara, nama Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Nama ini untuk menggantikan Daerah Khusus Ibu Kota (DKI). "DKJ memiliki makna historis untuk mengingat dan mempertahankan nilai sejarah," jelas Kepala Pusat Riset Preservasi Bahasa dan Sastra Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Obing Katubi, Jumat (15/9).
"Penggunaan kata Khusus di DKJ untuk menjaga memori kolektif masyarakat, tentang peranan Jakarta yang pernah menjadi Ibu Kota Negara," ujar Peneliti Ahli Utama ini. Lebih lanjut, dia menjelaskan perubahan nama DKI Jakarta menjadi DKJ sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupa Bumi.
Obing menyampaikan pengambilan nama DKJ selain untuk mempertahankan nilai historis Jakarta juga buat mewujudkan tertib administrasi sebagaimana diamanatkan PP tersebut. Meski demikian, dia menilai masyarakat membutuhkan waktu untuk beradaptasi dengan gelar baru yang disandang Jakarta.
Alasannya, setiap pengguna bahasa memiliki kamus mental atau leksikon mental berupa gudang kata-kata, terkait penggunaan makna, hubungannya dengan kata-kata lain, serta perubahaan penamaan secara historis.
"Perlu upaya ekstra untuk mengganti kata-kata lama dengan istilah baru, baik secara psikologis, mental, maupun waktu," tambah Obing.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya