Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Bupati Manokwari: Empat Perda Baru Jadi Arah Pembangunan Terpadu

📅 Kamis, 09 Okt 2025, 09:27 WIB | Oleh: Tim Penulis
Bupati Manokwari: Empat Perda Baru Jadi Arah Pembangunan Terpadu Doc: ANTARA
Ket. Bupati Manokwari Hermus Indou.

MANOKWARI – Bupati Manokwari, Papua Barat, Hermus Indou, menyatakan empat Peraturan Daerah (Perda) tahun 2025 yang baru disahkan DPRK Manokwari menjadi dasar dan patokan untuk arah pembangunan Kabupaten Manokwari yang terpadu.

‎“Keempat perda ini merupakan satu kesatuan kebijakan pembangunan yang saling melengkapi dalam mengatur kehidupan sosial, memperkuat sumber daya manusia, menata birokrasi, dan mempromosikan Manokwari sebagai daerah maju dan berdaya saing,” ujar Hermus di Manokwari, Kamis (09/10).

Ia mengatakan keempat ranperda usulan Pemkab Manokwari yang sudah disetujui menjadi perda, yaitu pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta pelarangan minuman oplosan, penyelenggaraan pendidikan gratis, Manokwari City Branding, serta pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Manokwari.

Perda pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol lahir dari keprihatinan terhadap dampak sosial, kesehatan, dan keamanan akibat peredaran minuman beralkohol tanpa izin maupun minuman oplosan.

Kebijakan ini bukan anti-pariwisata atau anti-investasi, melainkan langkah protektif dan preventif untuk melindungi generasi muda. ‎Perda ini akan mengatur secara jelas kawasan yang diperbolehkan dan dilarang, disertai sistem perizinan ketat dan penegakan sanksi yang memberi efek jera.

Perda penyelenggaraan pendidikan gratis merupakan pelaksanaan amanah konstitusi agar tidak ada anak Manokwari yang tertinggal karena biaya pendidikan.

Perda Manokwari Branding City akan mengintegrasikan promosi potensi alam, budaya, dan produk unggulan daerah dalam satu arah komunikasi yang konsisten

Perda Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) disusun untuk menciptakan struktur kelembagaan pemerintahan yang ramping, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan pelayanan publik.

Setelah ditetapkan perda, dirinya sebagai kepala daerah telah menetapkan langkah-langkah strategis agar perda dapat segera berdampak pada pembangunan masyarakat di Kabupaten Manokwari.

Ia menginstruksikan kepada Sekda dan pimpinan OPD Pemkab Manokwari untuk segera merumuskan dan mengambil langkah langkah strategis menindaklanjuti yang melaksanakan semua rekomendasi konstruktif dari DPRK.

Selain itu, seluruh jajaran Pemkab Manokwari menjadikan keempat perda sebagai landasan hukum dalam seluruh perencanaan dan pelaksanaan kerja OPD.

“Seluruh OPD juga harus segera melakukan sosialisasi yang genjar kepada seluruh lapisan masyarakat menggunakan seluruh saluran komunikasi baik melalui media massa, media sosial maupun pendekatan budaya,” ujarnya.

Ia mengatakan, OPD teknis terkait ranperda tersebut segera menyusun dan menyelesaikan perangkat pelaksanaan dari perda terutama peraturan bupati, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis serta standar operasional prosedur yang jelas.

Untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan perda, ia juga meminta Sekda dan OPD memberikan laporan perkembangan setiap triwulan terkait implementasi dari setiap penerapan perda.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Menlu Marco Rubio Tegaskan ...
Nasional
UMKM Didorong Tembus Rantai...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.